UJIAN
SKRIPSI DAN UJIAN TUGAS AKHIR
Untuk menyelesaikan pendidikan strata satu mahasiswa
diwajibkan menempuh ujian skripsi. Ujian ini mencakup metodologi, materi yang
berkaitan dengan judul skripsi, sikap dan kemampuan berfikir ilmiah dalam
mempertahankan / mempertanggungjawabkan skripsi dan materi perkuliahan secara
komprehensif.
Untuk menyelesaikan pendidikan Program Diploma mahasiswa
diwajibkan menempuh ujian Tugas Akhir.
1. Pendaftaran Ujian
a. Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran dibuka setiap saat pada jam kerja.
b. Persyaratan
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa STIA-LAN
- Telah menempuh seluruh mata kuliah
- Tidak ada nilai D pada kelompok MKU dan sebanyak-banyaknya satu nilai D pada kelompok MKDK dan satu nilai D pada kelompok MKK.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00
- Menyerahkan formulir pengesahan persyaratan ujian skripsi dan tugas akhir.
Tim penguji skripsi terdiri dari :
- Ketua STIA-LAN, Pembantu Ketua atau Ketua Jurusan yang ditunjuk untuk menggantikan sebagai Ketua Tim Penguji.
- Pembantu Ketua atau dosen senior yang ditunjuk untuk menggantikan Pembantu Ketua sebagai Sekretaris Ujian Skripsi merangkap anggota.
- Sekurang-kurangnya salah seorang pembimbing skripsi sebagai anggota.
- Berkas ujian skripsi diserahkan kepada tim penguji skripsi satu minggu sebelum ujian dilaksanakan.
- Ujian Skripsi dapat dilaksanakan dalam sidang tertutup
Penilaian skripsi terdiri atas penilaian dari setiap anggota
Tim Penguji Skripsi terhadap naskah skripsi, kemampuan mempertahankan skripsi
dan materi perkuliahan secara komprehensif.
a. Format Penilaian
Penilaian skripsi dilakukan sebagaimana diatur dalam buku pedoman penulisan skripsi.
b. Perhitungan
5. Perbaikan Skripsi a. Prosedur Perbaikan SkripsiNilai ujian skrispi merupakan :
- Penggabungan dari nilai ujian lisan dan nilai naskah skripsi
- Gabungan dari nilai seluruh anggota tim penguji skripsi
- Nilai akhir ujian skripsi dinyatakan dengan huruf.
- Kelulusan dimusyawarahkan dalam satu tim dalam sidang tertutup setiap mahasiswa selesai diuji.
b. Batas Waktu Perbaikan Skripsi
- Konsultasi dengan seluruh anggota tim penguji skripsi sampai dengan mendapatkan persetujuan untuk dijilid
- Persetujuan dari masing-masing anggota tim penguji skripsi dibuktikan dengan tanda tangan pada lembar catatan perbaikan skripsi.
- Skripsi yang telah dijilid dimintakan tanda tangan kepada masing-masing tim penguji, dengan pengantar dari Kepala bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Setelah skripsi ditandatangani oleh tim penguji dan disahkan oleh Panitia Ujian, diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
6. Ujian UlanganWaktu untuk perbaikan skripsi paling lama dua bulan sejak dinyatakan lulus. Jika dalam waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikannya maka kelulusannya dibatalkan dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengikuti ujian skripsi ulangan.
- Jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus ujian skripsi maka kepadanya diberikan kesempatan ujian ulangan paling lambat enam bulan sejak dinyatakan tidak lulus.
- Ujian Skripsi ulangan diberikan sebanyak-banyaknya dua kali. Apabila ternyata dalam kesempatan terakhir mahasiswa masih dinyatakan tidak lulus, maka kepadanya dinyatakan gagal dan akan diberi surat keterangan pernah kuliah di STIA-LAN berserta transkrip nilai.
Kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh jenjang
strata satu di STIA-LAN digolongkan ke dalam derajat yudisium sebagai berikut :
8. Ijazah
- Penulisan Ijazah dilakukan setelah mahasiswa yang bersangkutan menyerahkan skripsi ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
- Fotocopy ijazah, diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan membayar biaya wisuda.
- Ijazah asli diberikan pada waktu upacara wisuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar