Bentuk pemerintahan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1].
Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah
atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari
kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk
pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain
sebagai berikut:
1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia
yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi
sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
- otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
- plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
- oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
- monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib
atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini
bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu
pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan
rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari
sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini
adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang
pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak
negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
3. Demokrasi totaliter adalah sebuah
istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk
merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang
terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga
negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau
bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan
keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh
Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
- Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
- Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat)
adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa
Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun
dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh
penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang
merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah seorang emir.
6. Federal adalah kata sifat (adjektif)
dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat
atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio
yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah
“perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang
lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala
itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja
sama saja.
Dalam pengertian modern, sebuah federasi
adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja
sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian
memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur
beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap
negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur
pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara
kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah
negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkine multi-etnik, atau
melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan
suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan
awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk
Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk
pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi
dikenal sebagai federalisme.
7. Meritokrasi Berasal dari kata merit
atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang
memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau
berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang
sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi
untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang
memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
8. Monarkisme adalah sebuah dukungan
terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan
sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
9. Negara Kota adalah negara yang
berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan
berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang
meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
10. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía)
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan
menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata
bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr
yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”.
Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh
minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas,
oleh rakyat).
12. Plutokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang
mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos
yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam
politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti
di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak
berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik
Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik
tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama
satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua
negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara
suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin
yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San
Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme
juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang
menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah,
atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan
hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang
berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama
mereka.
14. Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu
dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui
sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang
kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat
Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan
kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala
negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem presidensiil (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada
mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16. Semipresidensiil adalah sistem
pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil
dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme
Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan
bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik
Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam sistem totalitarian, bukan
negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin
anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga
pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu
penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan
menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat
buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai
suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai
tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Berbagai
bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada
ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki
ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah
adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek
kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal
agar seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal
tersebut.
Contoh kasus :
Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk
lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga
pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai
alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih
dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan
bila perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.
Contoh sistem pemerintahan yang paling
sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah
Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina
di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai
‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas
masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan
‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.
Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia
di masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar),
mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai
tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta
(sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV
swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep totalitarian.
Dengan
kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu
pemerintah totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar.
Misalnya totalitarian di masa sekarang tidak lagi tergantung pada
keberadaan secara fisik aparat rahasia atau aparat militer yang langsung
melakukan operasi pengontrolan dan pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih
tergantung pada teknologi.
18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin
umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah”
(خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai “pengganti” atau
“perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut
diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah
(Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi
“Khalifat rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang
kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”.
Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah”
sebagai pemimpin umat islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn
(أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat
muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin
(Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib),
kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani
Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil
meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan
pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan
pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar
Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah
Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar