Selasa, 29 Mei 2012

calon judul skripsi EKSPLOITASI SEKSUAL

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENANGGULANGAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL DI KOTA WATAMPONE (DITINJAU DARI PERAN SATPOL PP)

A.    Latar Belakang Masalah
Peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan dan dapat berakibat mengancam masa depan korban khususnya anak dan perempuan, dimana anak dan perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Anak adalah generasi penerus bangsa yang sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang. Anak harus dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan maratabatnya, demikian pula perempuan, perempuan harus diberi hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan maupun profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi alat reproduksinya, oleh karena itu segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak anak dan perempuan dalam berbagai bentuk kekerasan, penganiayaan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan termasuk eksploitasi untuk tujuan seksual komersial harus segera dihentikan tanpa kecuali. Korban biasanya diperlakukan seperti komoditas yang dapat diperjual belikan dan dirampas hak-haknya bahkan beresiko tinggi terhadap gangguan kesehatan jasmani, rohani dan sosialnya serta berpengaruh buruk terhadap masa depannya. Terdapat tiga bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak sendiri yaitu prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan (trafficking) anak untuk tujuan seksual. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pada tahun 1997/1998 ketiga bentuk eksploitasi seksual komersial anak tersebut ditemukan dengan skala dan intensitas yang berbeda. Prostitusi anak di Indonesia telah meluas, jumlah anak yang dilacurkan diperkirakan mencapai 30 persen dari total prostitusi yakni sekitar 40.000 – 70.000 anak atau bahkan lebih. Gejala prostitusi anak diperkirakan akan terus meningkat karena tidak ada prasarat yang menunjukkan adanya penurunan permintaan. Pornografi anak terjadi dalam skala yang rendah, namun dengan terbukanya arus informasi global, bukanlah hal yang tidak biasa menampilkan figur anak berumur belasan tahun dalam situs internet yang dapat diakses oleh siapapun. Kasus-kasus perdagangan ( trafficking ) anak untuk tujuan seksual diidentifikasi terjadi di Indonesia. Dalam hal perdagangan anak untuk tujuan seksual secara lintas batas negara, Indonesia merupakan negara asal dengan tujuan ke negara-negara tetangga sekitar Indonesia. Dengan demikian, menjadi nyata bahwa kegiatan eksploitasi seksual komersial terhadap anak dan perempuan merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dibasmi. Oleh sebab itu diperlukan berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, sehingga anak dan perempuan pada khususnya tidak lagi dijadikan korban seperti kasus-kasus diatas, terutama oleh pemerintah sendiri seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, walaupun berbagai upaya dari pemerintah telah dilakukan, namun disadari sepenuhnya bahwa di dalam masyarakat masih banyak anak dan perempuan yang memerlukan upaya perlindungan khusus, selain itu program-program yang ditujukan pada anak-anak dan perempuan belum menyentuh semua lapisan dalam masyarakat. Banyak pihak belum menyadari keberadaan anak pada khusunya sebagai aset bangsa yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya dalam meniti masa depannya. Dalam kaitan inilah fungsi dan peranan keluarga mempunyai arti yang strategis, karena keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat menyandang peran, cakupan substansi dan ruang lingkup yang cukup luas.  Dengan adanya kesamaan dan kejelasan mengenai fungsi dan peranan tersebut, akan dapat mempermudah dalam memberikan alternatif pemberdayaan keluarga dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga. Sasaran yang paling strategis adalah peningkatan peran dan pemberdayaan keluarga sebagai wahana bagi anak untuk bersosialisasi dan berlindung dari segala perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi terhadap mereka. Selain dengan upaya peningkatan peran dan pemberdayaan keluarga, peranan pemerintah dan masyarakat sendiri pun juga sangat penting. Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan. Dengan demikian mengingat pentingnya peranan pemerintah terutama diperlukan tindakan nyata berupa penegakan hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan.

B.     Perumusan Masalah
1.       Bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial di Surakarta ?
2.       Apa sajakah hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan  Pemerintah Kota Surakarta (Satpol PP) dalam mengatasi hambatan-hambatan itu sehubungan dengan penerapan  Peraturan Daerah tersebut ?
COPYRIGHT : http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=189:peran-satpol-pp-dalam-penanganan-eksploitasi-seksual&catid=5:perizinan&Itemid=119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar