Selasa, 22 Mei 2012

LEMBAGA PEMERINTAH


LEMBAGA PEMERINTAH
Pengertian Lembaga
Horton (1984)
Lembaga adalah suatu system norma yang dipakai untuk mencapai tujuan atau aktivitas penting,atau kumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang terorginisir Yng terpusat dalam kegitan utama manusia.
 Lembaga pemerintah pusat
- MPR
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan MPR
Tugas MPR
a. melantik presiden dan wakil presiden.
b. Menetapkan Tap MPR dalam bentuk GBHN.
c. Mencabut Tap MPR.
d. Melakukan inpitment ( menghentikan/ menghukum presiden dan wakil presiden apabila melanggar UU)
- DPR
DPR adalah lembaga tinggi Negara kedudukanya setara atau sejajar dengan presiden demikian dengan MA,BPK.oleh karena itu DPR tidak dapatdibubarkan oleh presiden dan sebaliknya DPR atas usul dari dapat mempertimbagkan pemberian sanksi kepada presiden melaluio MPR. Anggota DPR dipilih lansung oleh rakyat melalui PEMILU dan susunanya ditetapkan UU serta DPR bersidang paling sedikit 1 Tahun.
Tugas DPR
a. mencabut rabcangan UU.
b. Presiden dan DPR bersama - sama membat RUU dan setiap RUU dibahs DPR
Fungsi DPR
a. Fungsi legistasi.
b. Fungsi anggaran.
c. Pengawasan.
- Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan Presiden
a. Presiden pemegang pemerintahan tertinggi.
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.
c. Presiden tidak boleh mencampuri hak DPR.
- MA
- DPA
- BPK
- MK
 Lembaga pemerintah daerah
- KEPALA DAERAH
a. Kepala Daerah Pemerintah Provinsi
b. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten
c. Kepala Daerah Pemerintah Kota
- DPRD
a. DPRD Provinsi
b. DPRD Kabupaten
c. DPRD Kota
 Secretariat Daerah
a. Secretariat Daerah Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
 Secretariat DPRD
a. Secretariat Provinsi
b. Secretariat Daerah Kabupaten/Kota
 Secretariat lembaga teknis daerah
c. Dinas Daerah
a. Dinas Provinsi
b. Dinas Kabupaten Kabupaten/Kota
 Lembaga Teknis Daerah
a. Lembaga teknis daerah provinsi
b. Lembaga teknis daerah kabupaten/kota
 Kecamatan
 Kelurahan
 Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar