KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
BIDANG SIPIL DAN BIDANG POLITIK DI INDONESIA DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
A. Latar Belakang Masalah
Hak
asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia
adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal
dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan
kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun. Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan
nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik
dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku
dalam menjalani kehidupannya. Dengan demikian maka manusia memiliki
budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan
kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity),
nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang
pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau
perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut
manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan
yang dilakukannya. Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut
dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat
diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti
mengingkari harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau
organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi
hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti
bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titk tolak dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia
hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan
kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan
diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku
tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi
manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( grossviolation of human rights).
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai
keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan
dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28Y Undang-Undang
Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia. Pada
kenyataannya selama lebih dari enam puluh tahun usia Repubilk
Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakkan hak
asasi manusia jauh dari memuaskan.
Penjelasan
umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga
mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak
sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan,
perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat
ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula
penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang
seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung
rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa
dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa
pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata
urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki
Perundang-undangan Indonesia, pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,
pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan
mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang
mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi
manusia.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan
perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan
dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas
dalam mengatur pelaksanaan penegakkan dan perlindungan
terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya
Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak
asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak
mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia
bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak
mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan
lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti
hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan,
hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat
Mahkamah Agung RI, 2001: 131).
Kewajiban
dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap
pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi
manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang
dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39
Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun
demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia
masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena
Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung
Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus
meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap.
Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama
di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat
dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran
terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga
negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang
politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak
mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih
terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara
dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM
terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah
bentuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM
khususnya di bidang sipil dan bidang politik menurut Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia?
2. Apakah
kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM di bidang
sipil dan politik sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan
Undang-Undang No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia dan apakah
faktor-faktor yang mempengaruhinya?
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=155:kewajiban-dan-tanggung-jawab-negara-terhadap-penegakkan-hak-asasi-manusia&catid=5:perizinan&Itemid=119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar