BAB I
1.1 Pendahuluan
Sebagaimana
telah diutarakan terdahulu bahwa sistem perekonomian Indonesia yang
berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi , termuat dalam penjelasan Pasal
33 UUD 1945, sebagai berikut : " Produksi dikerjakan oleh semua,untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat." Dari
penjelasan Pasal 33 tersebut di atas, jelas yang diutamakan adalah
masyarakat, bukan orang-seorang, oleh sebab itu cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
harus dikuasai oleh negara. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 33 UUD
1945 menyatakan sebagai berikut :
"Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di
tangan orang-seorang." Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat."
Ini
berarti, bahwa yang menguasai hajat hidup orang banyak yaitu harus
berada di tangan perusahaan milik negara (BUMN). Jadi kedudukan BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) dalam kehidupan perekonomian negara dilandasi
secara konstitusioanal oleh Pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana
halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian
Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana
dalam ayat (1) dinyatakan bahwa :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan."
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut antara lain dinyatakan, bahwa:
"Produksi
dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah "koperasi"
Penjelasan
Pasal 33 1945 di sini tidak berarti bahwa seluruh ekonomi harus
dikoperasikan ."koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang
pedesaan dan pertanian" dari pengertian koperasi tersebut , maka belum
tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri,
pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan
subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang
dengan subur.
BAB II
PEMBAHASAN
sebagaimana
diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas"kekeluargaan" sebagaimana
tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri
penafsiran lain untuk sektor modern .Dalam sektor modern,bentuk-bentuk
demokrasi ekonomi yang berdasarkan " kekeluargaan " dapat terjelma dalam
bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraanburuh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk
sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan
konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan
"kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah
untuk "memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas
terhadap koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD
1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di
Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan
berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh Pemerintah
tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya
masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar
musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah
satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan
koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah
dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan
usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan
pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain
menyatakan : KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk
petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan
intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan
ekonomi
pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa
sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan dan
memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha,
telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha,
peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk
memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan
simpan pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu
memenuhi kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan
kerjasama antara koperasi dengan sektor negara dan sektor
swasta.Selanjutnya untuk membantu usaha kerajinan rakyat dan industry
kecil telah dilakukan kerjasama , baik antar koperasi dengan badan usaha
lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan seperti dalam pengadaan
bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.
Sedangkan
latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung
dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu.
Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang
didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan
pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah
CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT
Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM
milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut
telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk
mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah
Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang
ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN
di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi
perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam
usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan
masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan
yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian
negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah
melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta
status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk,
sebagai berikut :
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
- Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
- Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa
penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat
dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1983,sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
- Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
- Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya
1.3 Penutup
Tercermin
bahwa peranan BUMN dan koperasi sangatlah penting untuk perekonomian
Indonesia, Dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1983 , fungsi BUMN mencakup dua peranan sekaligus, yaitu :
- Sebagai kesatuan bisnis yang menghasilkan laba
- Sebagai aparatur negara yang biasanya dibebani dengan berbagai penugasan yang diberikan oleh berbagai Pemerintah.
Koperasi
juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang,
dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah
pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk
meningkatkan kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
Daftar Pustaka
Djamin, Zulkarnain. 1990. Perekonomian Indonesia.Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar