Rabu, 09 Mei 2012

EKSISTENSI BUMN

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa kami telah menyelesaikan tugas Makalah mata Kuliah Administrasi Perusahaan Negara/Daerah yang membahas tentang Eksistensi BUMN dalam upaya menopang Ekonomi Nasional.
Dalam penyusunan tugas makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
  1. Bapak Dosen bidang studi yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
  2. Orang tua yang telah turut membantu baik dengan materi maupun motivasi sehingga tugas ini selesai.
Semoga tugas makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Watampone, 07 Mei 2012
Penyusun

S U G I A N T O


DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................       i
Daftar isi....................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang..............................................................................       1
B.     Rumusan Masalah........................................................................       1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................       2
BAB III PEMBAHASAN
A.     Eksistensi BUMN dalam upaya menopang perekonomian.....       3
B.     Eksistensi BUMN di Indonesia Pra UU No.19 tahun 2003......       4
C.    Eksistensi BUMN Pasca UU No.19 Tahun 2003......................       5
D.    Peranan BUMN bagi Pemerintah...............................................       8
E.     Konsekuensi Keberadaan BUMN Bagi Kekayaan Negara.....       8
BAB IV PENUTUP
A.     Kesimpulan....................................................................................       9
B.     Saran..............................................................................................       9
Daftar Pustaka.



Mata kuliah       :   Adm. Perusahaan Negara/Daerah

EKSISTENSI BUMN DALAM UPAYA MENOPANG PEREKONOMIAN NASIONAL
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok VII



SUGIANTO                                       HERIANTI
HAFIDA                            JUMIANTI
TISMAN            RITA SUSANTI

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
STIA PRIMA BONE
2012




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Eksis adalah keadaan seseorang bisa menerima dirinya secara utuh, sehingga orang lain pun  bisa menerima dirinya apa adanya (diakui). Eksistensi itu bukan bersifat materi. Eksistensi tidak berbentuk kasat mata. Eksistensi tidak perlu dicari, atau dikejar. Dia akan hadir sejalan dengan hadirnya penerimaan diri yang utuh. Turunan dari eksistensi ini adalah percaya diri. Percaya diri untuk melakukan  kebaikan untuk orang lain.
Dalam era reformasi ini, salah satu tantangan mewujudkan pemerintahan yang baik adalah menyangkut masalah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tuntutan ini adalah wajar, karena berangkat dari pengalaman kesejarahan bangsa Indonesia bahwa selama ini BUMN dikelola secara tidak transparan, kurang profesional, sarat KKN dan jauh dari prinsip good corporate governance/ tata kelola perusahaan (GCG). Kinerja BUMN masih lebih banyak salah urus dari pada yang benar dan secara ekonomi tidak sebanding dengan besar aset yang dimilikinya.
B.     Rumusan Masalah
  1. Jelaskan Eksistensi di Indonesia ?
  2. Jelaskan Eksistensi BUMN di Indonesia Sebelum Lahirnya UU No.19 Tahun 2003 ?
  3. Jelaskan Eksistensi BUMN Pasca UU No.19 Tahun 2003 ?
  4. Sebutkan Peranan BUMN bagi Pemerintah dalam melaksanakan Amanat Pasal 33 UUD 1945?
  5. Sebutkan Konsekuensi Keberadaan BUMN Bagi Kekayaan Negara ?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Secara historis, tidak ada data pasti perihal asal muasal kemunculan BUMN dalam tata ekonomi nasional. Dalam hal ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi pada masa persiapan kemerdekaan, berdasarkan karakteristiknya dapat dijelaskan bagaimana sepak terjang dan perjalanan BUMN selama ini, sejak kemerdekaan hingga sekarang, yang menurut pendapat Ibrahim, dapat dilihat dalam beberapa periode dan generasi dari BUMN itu sendiri yakni :
Generasi Pertama 1945-1959, BUMN dipakai untuk mengembangkan usaha public utilities dan hajat hidup orang banyak, bersifat strategis, dan penguasaan oleh negara dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Generasi Kedua 1959-1974, pengambilalihan semua perusahaan Belanda melalui UU No. 86 Tahun 1958, sehingga peranan negara semakin dominan atau disebut masa etatisme. Sementara itu, untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Faisal Basri mengemukakan bahwa paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu : 1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya; 2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik; 3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar; 4) sumber pendapatan negara; dan 5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.

BAB III
PEMBAHASAN

A.     Eksistensi BUMN di Indonesia
Eksistensi berasal dari kata eksis yang awal mulanya adalah kata dari bahasa Inggris exist yang berarti ada, berwujud. Eksistensi atau pengakuan, -suatu keadaan dimana orang lain mengakui dan menghargai diri kita-, bukan merupakan wujud abstrak atau materi namun selalu dicari dan dikejar oleh manusia.
Negara pada hakikatnya adalah suatu lembaga politik. Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berkewajiban menyediakan kebutuhan publik dalam rangka memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (public welfare provision). Untuk itu, sebagai badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peran penting sebagai salah satu pilar perekonomian nasional, sehingga kinerja BUMN mempunyai dampak signifikan bukan hanya untuk BUMN itu sendiri namun juga untuk sektor ekonomi secara keseluruhan.
Peran penting BUMN pada hakikatnya merupakan pengejewantahan amanat konstitusional yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini merupakan entry point yang diambil para founding fathers dalam merumuskan strategi nasional di bidang ekonomi, yang diarahkan menuju cita-cita luhur yaitu kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Makna yang terkandung dalam pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat (3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini mengindikasikan secara eksplisit bahwa negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi, yang mana dalam tataran praktiknya BUMN memiliki tugas tidak hanya semata-mata mengejar keuntungan tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
B.     Eksistensi BUMN di Indonesia Sebelum Lahirnya UU No.19 Tahun 2003.
Eksistensi BUMN diberbagai negara menunjukkan perbedaan-perbedaan secara konsepsional, termasuk eksistensi BUMN di Indonesia. Meskipun secara umum keberadaan BUMN berkaitan dengan paham negara kesejahteraan (social service state, walfare state), dimana pemerintah memiliki tanggung jawab yang luas dalam berbagai aspek kehidupan warga negaranya guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu tanggung jawab pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat itu adalah dalam bidang perekonomian rakyat. Sebagaimana dikemukakan Didik J.Rachbini [2] bahwa dalam system ekonomi yang kompleks, pera pelaku ekonomi tidak hanya terbatas pada swasta, melainkan pemerintah berperan dalam mengatur agar system ekonomi berjalan dengan baik. Pemerintah tampil sebagai pengatur yang baik (regulator), agar system ekonomi berkembang harmonis sesuai dengan realita social.
Namun demikian, ternyata pemerintah tidak meresa cukup hanya sebagai regulator system ekonomi, dimana pemerintah juga terlibat lansung dalam bidang perekonomian. Negara (pemerintah) ikut menjadi pengusaha di samping orang/badan swasta. Implementasi dari pemerintah pengusaha itu diwujudkan dalam bentuk Perusahaan Negara atau yang sekarang lebih populer disebut “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”. Menurut Robert Fabrikan dalam T.Mulya Lubis dan Richard M. Buxbaum dikutip dari Katon Y Stefanus [3] BUMN tidak lain dari pada bentuk kebijaksanaan pemerintah dalam mencoba menciptakan atau mempertahankan keseimbangan kasar antara sector swasta dan sector pemerintah. Dalam hal demikian, BUMN diharapkan berperan sebagai faset perekonomian negara dan faset aparatur perekonomian negara.
C.    Eksistensi BUMN Pasca UU No.19 Tahun 2003.
Keniscayaan yang terjadi pada BUMN di Indonesia selama ini agaknya akan berakhir apabila UU No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disingkat UU BUMN benar-benar diterapkan dengan sungguh-sungguh dan apa yang menjadi harapan dan cita-cita pembentukan UU ini tidak “dikhianati”.
BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU BUMN ini mengingkan optimalisasi pelaksanaan peran BUMN dalam perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi peran BUMN itu dilakukan secara professional. Meskipun menurut Irmadi Lubis [5], Ketua Pansus Komisi V DPR, bahwa 'UU itu (UU No.19 Tahun 2003-pen) jauh dari sempurna, jadi terbuka untuk amendemen. Tapi bagi DPR lebih baik melalui 1.000 hari dengan UU yang tidak sempurna daripada satu hari tanpa UU sama sekali”.
Terlepas dari ketidak sempurnaannya, yang jelas dengan diundangkannya UU BUMN melahirkan sejumlah perubahan mendasar terhadap eksistensi BUMN di Indonesia, antara lain;
Pertama, UU No.19 Tahun 2003 hanya mengenal dua bentuk BUMN, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian, BUMN dalam bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) akan dibubarkan yang akan ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dalam hubungan ini fungsi kemanfaatan (pelayanan) umum yang selama ini menjadi tugas Perjan, akan diberikan penugasan khusus oleh pemerintah kepada Persero atau Perum. Pemberian penugasan khusus fungsi kemanfaatan umum itu kepada Persero maupun Perum harus dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
Kedua, jika dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya kedukan dan tugas Perum melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan dan bergerak dibidang yang oleh pemerintah dianggap vital. Dan disamping menjalankan tugas perusahaan, Perum dapat pula dibebani tugas pemerintahan. Tidak demikian halnya dengan UU BUMN, maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dari konsepsi UU BUMN mengenai maksud dan tujuan Perum, maka bidang usaha yang dikelola Perum tidak lagi dibatasi oleh adanya sifat vital terhadap bidang yang menjadi usahanya. Ruang gerak Perum menjadi lebih fleksibel, dengan catatan asal penyedian barang dan jasa yang dilakukan Perum harganya terjangkau oleh masyarakat, tetapi tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ketiga, jika dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya Persero melakukan usaha perusahaan yang bisa dilakukan swasta dan bukan semata-mata tugas pemerintah. Barang-barang yang dihasilkan perusahaan bukan merupakan kewajiban negara untuk menghasilkannya. Berdasarkan UU BUMN, maksud dan tujuan BUMN tidak lagi diformulasikan dalam perspektif pemikiran pemerintah dan swasta. Persero dalam perspektif UU BUMN tidak obahnya seperti adanya perusahaan swasta. Persero diproyeksikan harus mampu bersaing dengan perusahaan milik swasta. Persero harus mampu menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Tujuan ini tentu tidak dapat dipisahkan dari maksud dan tujuan persero mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan sebagaimana adanya perusahaan milik swasta. UU BUMN juga menentukan bahwa segala ketentuan dam prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Keempat, jika dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya , Direksi Perum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang bersangkutan, maka berdasarkan UU BUMN pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Pesero, dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Persero oleh Menteri Keuangan selaku RUPS berdasarkan usul menteri. Sedangkan menurut UU BUMN pengangkatan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS dan dalam hal Menteri bertindak sebagai RUPS pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Kelima, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya anggota Direksi Perum dan Persero diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan (manajemen) perusahaan, memenuhi syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain dalam hal Menteri berpendapat bahwa calon-calon anggota direksi persero yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Menteri Keuangan meminta kepada Menteri Teknis agar diusulkan calon-calon lain. Berbeda halnya dengan UU BUMN, pengangkatan anggota Direksi Persero dan Perum dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Pola pengangkatan direksi serupa ini tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh UU BUMN diwajibkan menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Mekanisme ini juga tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

D.    Peranan BUMN bagi Pemerintah dalam melaksanakan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah sebagai wakil Negara untuk melakukan penguasaan terhadap:
1)     cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara;
2)     cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak;
3)     sumber daya alam.
Tujuan dari penguasaan tersebut adalah sebagai berikut:
1)     Mencegah terjadinya monopoli oleh baik oleh perorangan maupun kelompok.
2)     Mengamankan kepentingan Negara berkenaan dengan objek yang vital
3)     Memanfaatkan cabang-cabang produksi dan sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat.

E.     Konsekuensi Keberadaan BUMN Bagi Kekayaan Negara
1)     BUMN Sebagai Pengumpul Dana
2)     BUMN Sebagai Pengeluar Dana



BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Kekacauan dalam pengelolaan BUMN masih kerap ditemui terutama pada aspek pengaturan hukum BUMN. Kekacauan ini berakar pada Pasal 33 UUD 1945 yang sesungguhnya memberikan ruang interpretasi karena kata “penting” dan “menguasai hajat hidup orang banyak” tidak pernah didefinisikan dan dioperasionalkan secara tuntas. Agar tidak menimbulkan dualisme dalam pengelolaan BUMN, perlu segera dilakukan redefinisi tentang kedua term tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita ideal untuk menjadikan BUMN sebagai perusahaan kelas dunia dan memberikan manfaat sesuai isi jiwa Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan.
B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

Buku I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2002, hlm. 347.
Didik J.Rachbini, Posisi Pasar dan Negara, Majalah Gatra No.17 Tahun I, 11 Maret 1995, hlm V.
http://goodwill-example.blogspot.com/
http://antho-goodwill-stia-watampone.blogspot.com/
Man Suparman Sastrawidjaja, Eksistensi BUMN Sebagai Perusahaan, Makalah dalam Seminar Nasional Implikasi Berlakunya Ketentuan Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kelompok Studi Hukum Bisnis FH-UNPAD, Jakarta, 5 Juli 2007, hlm. 10.

COPYRIGHT : SUGIANTO




Tidak ada komentar:

Posting Komentar