Selasa, 29 Mei 2012

calon skripsi VI

ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO.6 TAHUN 2006
(STUDI KASUS : PENGELOLAAN ASET TANAH PEMKOT BANDUNG)
A. Latar Belakang
            Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat; karena selain mempunyai hubungan yang erat dengan keberadaan individu manusia dalam lingkungannya dan kelangsungan hidupnya, juga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang. Arti penting tanah bagi kelangsungan hidup manusia, karena disanalah manusia hidup, tumbuh dan berkembang, bahkan secara sekaligus merupakan tempat dikebumikan pada saat meninggal dunia.Oleh sebab itu tanah selain memiliki nilai ekonomi yang tinggi juga mengandung aspek spiritual. Selain dijadikan sebagai tempat bermukim atau tempat yang dapat memberikan penghidupan kepada individu manusia untuk melakukan kegiatan mata pencahariannya; keberadaan tanah ini sangat diperlukan untuk melakukan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat (warga kota Bandung). Tuntutan untuk melaksanakan pembangunan membuka peluang untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk terhadap pembangunan yang dilakukan di atas lahan tanah milik instansi pemerintah (Pemerintah Kota Bandung).
            Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.03 Tahun 2004, kerjasama dengan pihak ketiga ini dapat dilakukan antara lain dengan mekanisme kerja sama diantaranya bangun, kelola, sewa, serah (build, operate, and transfer/BOT), kerjasama renovasi, kelola, serah (renovate, operate, transfer/ROT). Pihak ketiga/swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung seringkali membutuhkan sejumlah dana untuk menjalankan usahanya yang dapat diperoleh melalui jasa perbankan, sehingga membutuhkan jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Bandung.
            Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan yang dilaksanakan di atas lahan tanah ”milik” Pemerintah Kota Bandung, diperlukan kejelasan dan kepastian mengenai dasar-dasar penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap lahan tanah tertentu tersebut terlebih dahulu, sebelum Pemkot Bandung dapat memberikan suatu hak atas tanah bagi pihak ketiga selaku mitra kerja sama dengan suatu hak atas tanah tertentu menurut UUPA yaitu Hak Guna Bangunan.
            Demikian halnya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota Bandung, diperlukan dukungan dasar-dasar penguasaan yang sah baik dalam perolehannya, pelepasan maupun dalam perbuatan-perbuatan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan, agar Pemkot tidak terjebak pada situasi: telah ”memberikan suatu hak atas tanah kepada pihak ketiga melebihi apa yang dipunyainya”.
Mengingat akan pentingnya hal itu, maka dilakukan pengaturan terhadap aset tanah Instansi Pemerintah yang meliputi perolehan, pelepasan, maupun perbuatan-perbuatan hukum lainnya di dalam berbagai peraturan perundangundangan; karena aset tanah Instansi Pemerintah secara nota bene merupakan ”barang milik negara”. Pengelolaan terhadap ”barang milik negara” telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di dalam pengelolaan aset tanah Pemkot Bandung, tidak dapat dipungkiri diperlukan kerja sama dari pihak ketiga sebagai mitra kerja sama, karena tidak adanya dana/tidak cukup tersedia dana untuk melakukan kegiatan operasional/ pembangunan/maupun pemeliharaannya. Pada sisi lain pihak ketiga tersebut memerlukan bantuan dana atau jasa perbankan untuk membiayai kegiatan usahanya; akan tetapi kucuran dana dari pihak perbankan untuk saat ini tidak dapat direalisasikan karena berlakunya kedua aturan tersebut yang menyatakan ”barang milik negara/daerah” dilarang untuk dijadikan objek ”Hak Tanggungan”. 
B. Permasalahan
            Berdasarkan gambaran tersebut permasalahan dalam penelitian ini  dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.   Bagaimana dasar-dasar hukum penguasaan hak atas tanah oleh Instansi  Pemerintah Sebagai ”titel yang sah” penguasaan hak ?
2.    Apakah hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh Instansi Pemerintah ?
3.   Apakah perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rangka ”pengelolaan aset tanah Instansi Pemerintah” ? 
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=83:pengelolaan-tanah-pemerintah&catid=5:perizinan&Itemid=119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar