ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO.6 TAHUN 2006
(STUDI KASUS : PENGELOLAAN ASET TANAH PEMKOT BANDUNG)
(STUDI KASUS : PENGELOLAAN ASET TANAH PEMKOT BANDUNG)
A. Latar Belakang
Tanah
memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam
masyarakat; karena selain mempunyai hubungan yang erat dengan
keberadaan individu manusia dalam lingkungannya dan kelangsungan
hidupnya, juga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai
sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang. Arti penting
tanah bagi kelangsungan hidup manusia, karena disanalah manusia hidup,
tumbuh dan berkembang, bahkan secara sekaligus merupakan tempat
dikebumikan pada saat meninggal dunia.Oleh sebab itu tanah selain
memiliki nilai ekonomi yang tinggi juga mengandung aspek spiritual.
Selain dijadikan sebagai tempat bermukim atau tempat yang dapat
memberikan penghidupan kepada individu manusia untuk melakukan
kegiatan mata pencahariannya; keberadaan tanah ini sangat diperlukan
untuk melakukan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat (warga kota Bandung). Tuntutan untuk
melaksanakan pembangunan membuka peluang untuk melaksanakan kerjasama
dengan pihak ketiga, termasuk terhadap pembangunan yang dilakukan di
atas lahan tanah milik instansi pemerintah (Pemerintah Kota Bandung).
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Bandung No.03 Tahun 2004, kerjasama dengan pihak
ketiga ini dapat dilakukan antara lain dengan mekanisme kerja sama
diantaranya bangun, kelola, sewa, serah (build, operate, and
transfer/BOT), kerjasama renovasi, kelola, serah (renovate, operate,
transfer/ROT). Pihak ketiga/swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah
Kota Bandung seringkali membutuhkan sejumlah dana untuk menjalankan
usahanya yang dapat diperoleh melalui jasa perbankan, sehingga
membutuhkan jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang diberikan di atas Hak
Pengelolaan Pemerintah Kota Bandung.
Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan
yang dilaksanakan di atas lahan tanah ”milik” Pemerintah Kota Bandung,
diperlukan kejelasan dan kepastian mengenai dasar-dasar penguasaan
hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap lahan tanah
tertentu tersebut terlebih dahulu, sebelum Pemkot Bandung dapat
memberikan suatu hak atas tanah bagi pihak ketiga selaku mitra kerja
sama dengan suatu hak atas tanah tertentu menurut UUPA yaitu Hak Guna
Bangunan.
Demikian
halnya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas
pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota Bandung, diperlukan dukungan
dasar-dasar penguasaan yang sah baik dalam perolehannya, pelepasan
maupun dalam perbuatan-perbuatan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan,
agar Pemkot tidak terjebak pada situasi: telah ”memberikan suatu hak
atas tanah kepada pihak ketiga melebihi apa yang dipunyainya”.
Mengingat
akan pentingnya hal itu, maka dilakukan pengaturan terhadap aset tanah
Instansi Pemerintah yang meliputi perolehan, pelepasan, maupun
perbuatan-perbuatan hukum lainnya di dalam berbagai peraturan
perundangundangan; karena aset tanah Instansi Pemerintah secara nota
bene merupakan ”barang milik negara”. Pengelolaan terhadap ”barang
milik negara” telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di
dalam pengelolaan aset tanah Pemkot Bandung, tidak dapat dipungkiri
diperlukan kerja sama dari pihak ketiga sebagai mitra kerja sama,
karena tidak adanya dana/tidak cukup tersedia dana untuk melakukan
kegiatan operasional/ pembangunan/maupun pemeliharaannya. Pada sisi
lain pihak ketiga tersebut memerlukan bantuan dana atau jasa perbankan
untuk membiayai kegiatan usahanya; akan tetapi kucuran dana dari
pihak perbankan untuk saat ini tidak dapat direalisasikan karena
berlakunya kedua aturan tersebut yang menyatakan ”barang milik
negara/daerah” dilarang untuk dijadikan objek ”Hak Tanggungan”.
B. Permasalahan
Berdasarkan gambaran tersebut permasalahan dalam penelitian ini dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1. Bagaimana dasar-dasar hukum penguasaan hak atas tanah oleh Instansi Pemerintah Sebagai ”titel yang sah” penguasaan hak ?
2. Apakah hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh Instansi Pemerintah ?
3. Apakah
perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota
Bandung dalam rangka ”pengelolaan aset tanah Instansi Pemerintah” ?
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=83:pengelolaan-tanah-pemerintah&catid=5:perizinan&Itemid=119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar