PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN
DAERAH DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA WATAMPONE
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional
adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan. Masyarakat, bangsa,
maupun Negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan, sistem
penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Bangsa Indonesia saat
ini sedang melaksanakan pembangunan di seluruh sendi kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan dari Negara Indonesia sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka Negara menyelenggarakan pemerintahan yang dibantu oleh alat-alat
perlengkapan Negara untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Menurut Prof.
Kranenburg, alat perlengkapan Negara setiap orang/badan yang melaksanakan suatu
kegiatan teratur dalam karya masyarakat – Negara yang tertata. Tidak semua yang
diserahi kewenangan melaksanakan sesuatu tugas penguasa itu adalah alat
perlengkapan Negara maupun yang bukan alat perlengkapan Negara karena diserahi
melaksanakan kewenangan melakukan sesuatu tugas penguasa tertentu, di dalam
mengusahakan tugas itu dapat disebut “alat perlengkapan tata usaha
Negara”.(Kusunardi Pudjosewoyo 1997:91-92). Menurut Logemann bahwa tiap-tiap
pegawai mempunyai hubungan dinas publik (openbare diensbetreking).
Hubungan dinas publik ini ada, apabila seseorang menyetujui untuk mengikatkan
dirinya diangkat sebagai pelaksana pekerjaan-pekerjaan tertentu yang lebih
kurang sejenis (dalam keseluruhan jabatan tertentu), dengan menerima gaji dan
imbalan-imbalan pribadi lainnya. (Amrah Muslimin, 1985: 18). Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa Pegawai Negeri merupakan salah satu alat perlengkapan
tata usaha Negara yang diangkat dan digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan
tugas-tugas tertentu tersebut harus berdasarkan pada segala peraturan yang
mengaturnya yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil
merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha Negara sudah tentu mempunyai
tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya. Ada beberapa peraturan perundang-undangan
di Indonesia yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil, salah satu
diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai kewajiban,
larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajibannya
serta melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur pemerintah sudah seharusnya memiliki tingkat disiplin
yang tinggi, yang dapat menjadi suri teladan bagi masyarakat umum. Dalam
kenyataannya penegakan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut sangat lemah.
Menurut Dr. Asep Kartiwa, pakar Administrasi dari Universitas Padjajaran
menyatakan bahwa disiplin Pegawai Negeri rendah dikarenakan tidak tegaknya
peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Seharusnya seorang pemimpin di
suatu dinas atau bagian memiliki kewenangan untuk menindak atau memberi teguran
kepada anak buahnya yang tidak disiplin atau yang melakukan pelanggaran. Akan
tetapi tidak banyak pemimpin yang menegakkan peraturan ini padahal pemerintah
sudah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. (Dr. Asep Kartiwa). Permasalahannya mengenai kedisiplinan
Pegawai Negeri Sipil sangat menarik untuk diteliti apalagi apabila permasalahan
tersebut dikaitkan dengan peran pihak pemerintah untuk mewujudkan penegakan
disiplin tersebut di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini pemerintah
dibantu oleh suatu instansi atau lembaga yang berada di tingkat daerah baik
propinsi, kota
maupun kabupaten yang dinamakan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian
Daerah merupakan salah satu perangkat daerah untuk membantu kelancaran
manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah
adalah untuk penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan
prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan
fungsi tersebut maka Badan Kepegawaian Daerah perlu mempertimbangkan sampai
sejauh mana Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Karena Undang-Undang No. 43
tahun 1999 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik
beratkan pada sistem prestasi kerja. Menurut Badan Kepegawaian Daerah
Pemerintah Kota Watampone, di Watampone banyak terjadi kasus pelanggaran
disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil. Dari tahun 2002 sampai dengan bulan Maret
2005, banyak sekali kasus pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone.
B.
Perumusan Masalah
1. Bagaimana
peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di pemerintah Kota Watampone?
2. Hal-hal apa
saja yang menghambat peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone dan bagaimana solusi untuk
mengatasinya?
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=222:peranan-badan-kepegawaian-daerah-dalam-penegakan-disiplin-pegawai-negeri-sipil-di-pemerintah-kota-surakarta&catid=5:perizinan&Itemid=119
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=222:peranan-badan-kepegawaian-daerah-dalam-penegakan-disiplin-pegawai-negeri-sipil-di-pemerintah-kota-surakarta&catid=5:perizinan&Itemid=119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar