Selasa, 29 Mei 2012

calon skripsi III

PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA WATAMPONE

A.  Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan. Masyarakat, bangsa, maupun Negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan, sistem penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Bangsa Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan dari Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 alenia keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Negara menyelenggarakan pemerintahan yang dibantu oleh alat-alat perlengkapan Negara untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Menurut Prof. Kranenburg, alat perlengkapan Negara setiap orang/badan yang melaksanakan suatu kegiatan teratur dalam karya masyarakat – Negara yang tertata. Tidak semua yang diserahi kewenangan melaksanakan sesuatu tugas penguasa itu adalah alat perlengkapan Negara maupun yang bukan alat perlengkapan Negara karena diserahi melaksanakan kewenangan melakukan sesuatu tugas penguasa tertentu, di dalam mengusahakan tugas itu dapat disebut “alat perlengkapan tata usaha Negara”.(Kusunardi Pudjosewoyo 1997:91-92). Menurut Logemann bahwa tiap-tiap pegawai mempunyai hubungan dinas publik (openbare diensbetreking). Hubungan dinas publik ini ada, apabila seseorang menyetujui untuk mengikatkan dirinya diangkat sebagai pelaksana pekerjaan-pekerjaan tertentu yang lebih kurang sejenis (dalam keseluruhan jabatan tertentu), dengan menerima gaji dan imbalan-imbalan pribadi lainnya. (Amrah Muslimin, 1985: 18). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pegawai Negeri merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha Negara yang diangkat dan digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tersebut harus berdasarkan pada segala peraturan yang mengaturnya yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha Negara sudah tentu mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil, salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah sudah seharusnya memiliki tingkat disiplin yang tinggi, yang dapat menjadi suri teladan bagi masyarakat umum. Dalam kenyataannya penegakan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut sangat lemah. Menurut Dr. Asep Kartiwa, pakar Administrasi dari Universitas Padjajaran menyatakan bahwa disiplin Pegawai Negeri rendah dikarenakan tidak tegaknya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Seharusnya seorang pemimpin di suatu dinas atau bagian memiliki kewenangan untuk menindak atau memberi teguran kepada anak buahnya yang tidak disiplin atau yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi tidak banyak pemimpin yang menegakkan peraturan ini padahal pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dr. Asep Kartiwa). Permasalahannya mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil sangat menarik untuk diteliti apalagi apabila permasalahan tersebut dikaitkan dengan peran pihak pemerintah untuk mewujudkan penegakan disiplin tersebut di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini pemerintah dibantu oleh suatu instansi atau lembaga yang berada di tingkat daerah baik propinsi, kota maupun kabupaten yang dinamakan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu perangkat daerah untuk membantu kelancaran manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah adalah untuk penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan fungsi tersebut maka Badan Kepegawaian Daerah perlu mempertimbangkan sampai sejauh mana Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Karena Undang-Undang No. 43 tahun 1999 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Menurut Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Watampone, di Watampone banyak terjadi kasus pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil. Dari tahun 2002 sampai dengan bulan Maret 2005, banyak sekali kasus pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone.

B.  Perumusan Masalah
1.      Bagaimana peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Watampone?
2.      Hal-hal apa saja yang menghambat peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone dan bagaimana solusi untuk mengatasinya?

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=222:peranan-badan-kepegawaian-daerah-dalam-penegakan-disiplin-pegawai-negeri-sipil-di-pemerintah-kota-surakarta&catid=5:perizinan&Itemid=119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar