Rabu, 30 Mei 2012

Calon resmi III IMB


STATUS HUKUM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1992 (STUDI DI PEMERINTAHAN DAERAH KOTA WATAMPONE)
A. Latar Belakang
Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis si bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain serta kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses mempercepat tinggal landas.
Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya sarana perangkat perizinan dan rencana tata ruang yang mantap. Rencana tata ruang yang mantap atau sudah operasional merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah atau yang disingkat dengan PERDA. Sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang wilayah tersebut maka di dalam proses penyiapan, penyusunan dan pelaksanaannya perlu dukungan dan instansi-instansi vertikal atau dinas-dinas Pemerintahan Daerah Kota Watampone maupun partisipasi masyarakat di dalam penangannya.
Bahwa sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan pembangunan kota Watampone pada khususnya yang menunjukkan adanya kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sangatlah berpengaruh kepada tatanan dan wajah kota mendatang, sehingga perlu adanya peningkatankegiatan pemerintah untuk mengatur dan menata bangunan. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengesahkan PERDA No. 7 Tahun 1992 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Izin mendirikan bangunan yang kemudian disingkat dengan IMB adalah izin yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Watampone, dalam hal ini adalah Dinas Pengawas Bangunan (DPB). Dinas Pengawas Bangunan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengawasan bangunan, dan tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan penyerahan hak dalam rangka otonomi daerah di bidang pengawasan bangunan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pengawas Bangunan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan pembinaan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengamanan dan pengendalian teknik atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
  4. Dasar pertimbangan pemberian IMB lebih ditekankan kepada persyaratan aspek teknis bangunan seperti : Konstruksi bangunan, Rencana instalasi, Perlengkapan bangunan.
Selain mempertimbangkan aspek teknis bangunan juga memperhatikan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota yang berupa rekomendasi ijin lokasi. Dengan demikian di dalam pemberian Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ini sangat tergantung dari keputusan izin lokasi yang diberikan oleh Dinas Tata Kota. Alasan dari pada dasar pertimbangan pemberian IMB baik pada aspek teknis maupun fatwa rencana, dikarenakan untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan dari IMB yang antara lain : Keselamatan bangunan, dan pemakai bangunan; Melestarikan lingkungan; Memperkaya kebudayaan bangsa.
Tidak terlepas dari tujuan atau masalah tersebut di atas timbul pertanyaan, apakah dengan munculnya IMB dari Dinas Bangunan Kota Watampone, bangunan-bangunan di kota Watampone menjadi tertata rapi dan apakah PERDA tersebut menjadi jaminan. Hal itu masih menjadi tanda tanya ?
Memang di dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan anggapan atau pertanyaan-pertanyaan di atas, tapi di sisi lain banyak sekali permasalahan-permasalahan yang timbul baik dari Pemerintah Daerah Kotamadya atau juga bisa disebut Pemerintah Kota, maupun dari masyarakat. Misal permasalahan yang timbul dari masyarakat yaitu bahwa masyarakat sekarang kurang jelas mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan IMB. Hal itu dikarenakan kurang realisasinya Pemerintah Kota di dalam memberikan keterangan, pengetahuan mengenai IMB dan prosedurnya. Permasalahan dari Pemerintah Kota itu sendiri adalah tidak jelasnya mengenai apakah IMB itu termasuk di dalam kategori pajak atau kategori retribusi.
Salah satu usaha pemerintah kota di dalam merealisasikan IMB yaitu bahwa mulai 5 Maret 2003 warga kota tidak perlu antri lama di kantor Dinas Bangunan (Disbag) dan melalui meja birokrasi yang berliku-liku sekedar memperoleh IMB, tetapi permohonan IMB cukup di kecamatan, kewenangan ini diberikan Pemerintah Kota kepada kecamatan selain menerima permohonan camat bisa menghentikan pembangunan yang tidak dilengkapi IMB. Dan diharapkan dengan adanya usaha dari Pemkot ini selain dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan mengenai IMB dan SIMB juga dapat menata bangunan-bangunan yang sudah ada di kota Watampone sehingga menjadi rapi.
B. Permasalahan
  1. Bagaimana status hukum dari Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 Kota Watampone ?
  2. Apa akibat hukum dan penyelesaian dari bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar