Selasa, 29 Mei 2012

CALON JUDUL SKIPSI II

STUDI TENTANG PROSEDUR PENERBITAN AKTA CATATAN SIPIL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB BONE

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia akan terjadi suatu siklus hidup dimana  manusia akan mengalami  berbagai peristiwa penting di dalam hidupnya. Siklus hidup, pengalaman dan peristiwa penting itu antara lain adalah kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan berbagai peristiwa penting lainnya. Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dilakukan pencatatan karena sangat mempengaruhi pengalaman hidup setiap manusia dan apabila peristiwa itu terjadi pasti akan selalu membawa akibat hukum bagi orang yang bersangkutan maupun bagi masyarakat di sekitarnya. Mengingat begitu pentingnya peristiwa-peristiwa tersebut, maka demi terciptanya keadaan masyarakat yang tertib dan teratur serta demi terjaminnya kepastian hukum, maka diperlukan suatu peraturan untuk mengaturnya. Peraturan yang dimaksud tersebut adalah peraturan dibidang pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh lembaga pencatatan sipil yaitu Kantor Catatan Sipil. Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang hidupnya. Misalnya anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhkrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang. Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut  kedudukan hukum seseorang.   Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang,  seperti  :  perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak,  perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti yang outentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti outentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya. Sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan tentang pencatatan sipil itu sendiri, karena itu sampai sekarang di Indonesia masih mempergunakan peraturan tentang pencatatan sipil peninggalan Kolonial Belanda. Yang sebenarnya sudah tidak sesuai atau kurang sesuai lagi dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebab di dalam peraturan peninggalan Kolonial Belanda tersebut masih bersifat Ras Diskriminasi atau masih membeda-bedakan harkat dan martabat kemanusiaan. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kantor Burgerlijk Stand (Kantor Catatan Sipil) bertugas mencatat keadaan penduduk dari segi kelahiran, perkawinan dan kematian. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda mewajibkan semua warga golongan eropa mendaftarkan diri atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian (Staatblad 1849 No.25). Melalui upaya ini pemerintah Hindia Belanda dapat mengetahui secara pasti berapa banyak orang Eropa dan berapa pertambahannya. Dengan berlandaskan kepada daftar yang diperoleh melalui Burgerlijk Stand ini, Pemerintah Hindia Belanda secara mudah menyiapkan segala keperluan sejak dari masalah sandang, pangan sampai dengan papan serta kepentingan umum lainnya, sehingga nampak sekali golongan ini lebih sejahtera dibandingkan dengan golongan lainnya. Pada waktu itu penduduk Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan. Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama. Atau dengan kata lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi di kalangan masyarakat, yang dapat berakibat terhambatnya pelaksanaan pencatatan sipil di Indonesia. Peraturan-peraturan yang berlaku bagi ke tiga golongan tersebut adalah :
1.      Reglement Catatan Sipil bagi Golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa, diatur di dalam Staatblad 1849 No. 25 yang diundangkan tanggal 10 Mei 1849.
2.      Reglement Catatan Sipil bagi Golongan Cina dan Keturunannya, diatur dalam Staatblad 1917 No. 130 jo Staatblad 1919 No. 81 yang diundangkan tanggal 1 mei 1919.
3.      Reglement Catatan Sipil bagi orang Indonesia, yang diatur dalam Staatblad 1920 No. 751 jo Staatblad 1927 No. 564 yang diundangkan tanggal 15 Oktober 1920.
4.      Reglement Catatan Sipil bagi orang atau Bangsa Indonesia yang beragama Kristen dan tinggal di wilayah Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua, dan Banda kecuali pulau-pulau Teun, Nila dan Serupa yang diatur dalam Staatblad 1933 No. 75 jo Staatblad 1936 No. 607.
Sampai sekarang pemerintah Republik Indonesia belum membuat suatu Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang pencatatan sipil yang bersifat nasional agar tidak terjadi diskriminasi. Pada tahun 1966 untuk mengatasi adanya ras diskriminasi akibat adanya penggolongan penduduk tersebut, Pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang berupa Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/In/12/1966. Intruksi tersebut secara singkat mengatur tentang pencatatan sipil yang diantaranya menyatakan bahwa pencatatan sipil adalah terbuka untuk umum di seluruh wilayah Indonesia dan ras diskriminasi atau penggolongan penduduk dinyatakan tidak berlaku lagi atau dinyatakan dihapus. Penduduk Indonesia hanya dibedakan menjadi dua, yaitu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing saja. Di Surakarta sendiri telah diatur tentang kewajiban setiap penduduk untuk memiliki akta catatan sipil. Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah  Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil dijelaskan bahwa setiap penduduk  wajib memiliki akta catatan sipil. Jadi sebagai warga negara yang baik, kita wajib mentaatinya.Sampai saat ini masih banyak penduduk yang mengabaikan atau kurang paham akan pentingnya akta catatan sipil. Akta catatan sipil yang paling banyak diabaikan adalah akta kematian. Padahal akta kematian tidak kalah pentingnya dengan akta-akta  catatan sipil yang lain. Selain itu masyarakat juga cenderung malas untuk mengurus prosedur penerbitannya. Banyak di antara mereka yang beranggapan bahwa mengurus prosedur untuk penerbitan akta-akta catatan sipil sulit, sehingga tidak jarang dari mereka yang hendak mengurus prosedur penerbitan akta catatan sipil menggunakan jasa “Calo”. Padahal jika dikaji sebenarnya prosedur penerbitan akta catatan sipil tidaklah sulit. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sebagai lembaga pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kependudukan dan akta catatan sipil di Kota Surakarta. Khusus di bidang catatan sipil mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan dalam bidang pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak. Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan mengingat akan maksud serta  tujuan  dari penulis di atas, maka penulis berusaha untuk menyusun skripsi ini dengan judul  ”STUDI TENTANG PROSEDUR PENERBITAN AKTA CATATAN SIPIL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA”.

B. Perumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur penerbitan akta catatan sipil (akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengesahan anak) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta ?
2.      Hambatan atau permasalahan apa yang dihadapi dalam penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan bagaimana solusinya ?


MATERI

Proses Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.


Udia Wati


Abstrak



ABSTRAK



Wati, Udia. 2012. Proses Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing : (I) Dr. M. Yudhi Batubara, S.H., M.H, (II) Drs. Kt. Diara Astawa. S.H., M.Si.



Kata kunci : Penerbitan akta, akta kelahiran, anak luar kawin, catatan sipil.



Setiap kelahiran perlu memiliki bukti tertulis dan otentik karena dapat membuktikan identitas seseorang dengan pasti dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Asal-usul seseorang dapat dilihat pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut yaitu Dinas pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Di Jombang Tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dirasa kurang menyeluruh, hal ini dibuktikan masih banyaknya masyarakat kabupaten Jombang melalui program dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran ada yang belum mempunyai akta kelahiran baik akta kelahiran anak sah dan anak di luar kawin. Permasalahan yang dikaji adalam penelitian ini adalah (1). Apakah syarat-syarat yang dibutuhkan dalam dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin? (2). Bagaimana proses pelayanan penerbitan akta kelahiran anak luar kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang? (3). Apakah hambatan yang muncul dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin dan bagaimana cara penyelesaiannya? (4). Apakah fungsi akta kelahiran anak luar kawin bagi kehidupan orang yang bersangkutan?.

Penelitian ini bertujuan untuk (1). Untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dalam penerbitan akta anak luar kawin (2). Untuk mengetahui pelayanan proses penerbitan akta kelahiran khusus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (3). Untuk mengetahui hambatan dan cara penyelesaian dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin (4).Untuk mengetahui fungsi akta kelahiran anak luar kawin bagi kehidupan pribadi yang bersangkutan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Lokasi dalam penelitian ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jombang. Sumber data dalam penelitian ini adalah Ibu Sri Kuntari, Ibu Sri Winarsih, Ibu Tatik Sri Berdikariwati, Bapak Beny Iskandar, Bapak Bonasir, peristiwa dan dokumen. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data menggunakan model interaktif Milles dan Huberman.

Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dolumentasi. Data ini dikumpulkan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta kelahiran merupakan bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin sama seperti anak sah pada umunya. Hambatan dalam penerbitan akta kelahiran adalah kurangnya syarat dari pemohon sehingga dalam proses penerbitan akta mengalami sedikit kendala, cara penyelesaiannya adalah pemeriksaan berkas dari pemohon lebih teliti sehingga penerbitan akta berjalan dengan lancar.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran anak luar kawin itu sama saja dengan persyaratan anak sah, yang membedakan adalah dalam syarat anak luar kawin pemohon tidak melampirkan akta nikah melainkan surat keterangan dari desa bahwa pemohon (ibu) tidak pernah menikah sewaktu melahirkan. (2) Proses Pelayanan penerbitan akta kelahirana anak luar kawin perlu meningkatkan upaya sosialisasi pencatatan kelahiran secara menyeluruh melalui program “Jemput Bola”. (3) Hambatan yang muncul dalam pengurusan akta kelahiran anak luar kawin sejauh ini tidak mengalami hambatan yang sangat rumit, akan tetapi masalah yang menjadi hambatan yang paling sering adalah kurangya syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon, cara mengatasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penerbitan akta kelahiran, maka perlu sebelum ada penerbitan akta tersebut dilakukan pengecekan sekali lagi kelengkapan berkas atau syarat-syarat dari pemohon sebelum akta kelahiaran dientrimoleh petugas. (4) fungsi akta kelahiran anak luar kawin sama halnya dengan funngsi akta kelahiran secara umum, diantaranya adalah sebagai syarat masuk sekolah dasar sampai perguruan tinggi, membuat KTP, SIM, Paspor, mengurus warisan, mengurus lamaran kerja.dll.
Berdasarkan penelitian ini disarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang secara berskala perlu mengadakan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai arti pentingnya akta kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan bukti yang otentik dalam pembuktian, maka setiap masyarakat wajib mendaftarkan atau mencatatkan setiap peristiwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang harus lebih aktif dalam meningkatkan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat, perlu ditunjang dengan alokasi pelayanan yang tidak lambat dan efisien sehingga jelas tepat waktunya sesuai alur sistem yang sudah ada.



STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN PINRANG
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1.    TUJUAN
Memberikan petunjuk mengenai prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.    RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini meliputi syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan hingga terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.    REFERENSI
3.1.1.      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN  2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3.1.2.      PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 TAHUN 2008
        Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
3.1.3.      PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan  Sipil di Daerah.
3.1.4.      PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR : 6 TAHUN 2005
        Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
3.1.5.      PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NO.28 TAHUN 2011 Tentang Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

4.    DEFINISI
No
Istilah/Singkatan
Penjelasan
1




2





3







4





5












6








7




Penduduk




Penduduk





Warga Negara Indonesia






Instansi Pelaksana





Petugas Registrasi












Kartu Tanda Penduduk (KTP)




Kartu Tanda Penduduk (KTP)




Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)

Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005)

Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005), (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)

Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)

Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan. (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)






Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)


Alat bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yang dibedakan atas KTP bagi WNI maupun WNA Tinggal Tetap yang berlaku di seluruh wilayah NKRI (Perda Kab. Pinrang No. 6 Tahun 2005)





5.    URAIAN PROSEDUR
5.1.       Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru
Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a.         Telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.        Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
c.         Foto Copy :
1.    KK;
2.    Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3.    Kutipan Akta Kelahiran;
4.    Pas Foto berukuran 2x3 cm dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat mengenakan jilbab.
     Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah.
     Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.

5.1.1. Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk baru di Desa/Kelurahan
a.         Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP warga Negara Indonesia (F-1.07);
b.        Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c.         Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d.        Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e.         Kepala Desa/Lurah/Petugas Registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk disampaikan kepada Camat.

5.1.2. Proses Penerbitan atau Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Kecamatan
a.         Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b.        Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c.         Petugas menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilengkapi dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

5.1.3. Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Instansi Pelaksana
a.         Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base Kependudukan;
b.        Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.

5.2.       Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena hilang atau rusak
5.2.1.      Meminta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
5.2.2.      Melampirkan KTP yang rusak bagi penggantian KTP yang rusak;
5.2.3.      Foto Copy KK;
5.2.4.      Petugas pada Instansi Pelaksana menerbitkan KTP penggantiaan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani KTP penggantian.

5.3.       Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena perpanjangan
5.3.1.      Melampirkan KTP lama;
5.3.2.      Foto Copy KK;
5.3.3.      Petugas pada Instansi Pelaksana menerbitkan KTP perpanjangan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani KTP perpanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar