STUDI TENTANG PROSEDUR PENERBITAN AKTA CATATAN SIPIL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB BONE
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia akan terjadi suatu siklus hidup dimana manusia akan mengalami berbagai
peristiwa penting di dalam hidupnya. Siklus hidup, pengalaman dan
peristiwa penting itu antara lain adalah kelahiran, perkawinan,
perceraian, kematian, dan berbagai peristiwa penting lainnya.
Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dilakukan pencatatan karena
sangat mempengaruhi pengalaman hidup setiap manusia dan apabila
peristiwa itu terjadi pasti akan selalu membawa akibat hukum bagi
orang yang bersangkutan maupun bagi masyarakat di sekitarnya. Mengingat
begitu pentingnya peristiwa-peristiwa tersebut, maka demi terciptanya
keadaan masyarakat yang tertib dan teratur serta demi terjaminnya
kepastian hukum, maka diperlukan suatu peraturan untuk mengaturnya.
Peraturan yang dimaksud tersebut adalah peraturan dibidang pencatatan
sipil yang dilaksanakan oleh lembaga pencatatan sipil yaitu Kantor
Catatan Sipil. Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara
dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih
jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya
dalam menopang hidupnya. Misalnya anak lahir tanpa akta kelahiran, ia
akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian
pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak
manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta
perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil,
memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi
sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan
dan memastikan bahwa mereka adalah muhkrimnya, atau dapat memberi arah
ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa
disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan
seseorang. Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut
kedudukan hukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar
kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting
seseorang, seperti : perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian,
pengakuan anak dan pengesyahan anak, perlu didaftarkan ke Kantor
Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah
suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di
atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk
mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap
peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Seluruh
peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek
hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang
bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti yang
outentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut, dengan demikian maka
kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam
rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum
seseorang, perlu adanya bukti bukti outentik yang sifat bukti itu
dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya. Sampai
saat ini di Indonesia belum ada peraturan tentang pencatatan sipil
itu sendiri, karena itu sampai sekarang di Indonesia masih
mempergunakan peraturan tentang pencatatan sipil peninggalan Kolonial
Belanda. Yang sebenarnya sudah tidak sesuai atau kurang sesuai lagi
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebab di dalam peraturan
peninggalan Kolonial Belanda tersebut masih bersifat Ras Diskriminasi
atau masih membeda-bedakan harkat dan martabat kemanusiaan. Pada masa
pemerintahan Hindia Belanda, kantor Burgerlijk Stand (Kantor Catatan
Sipil) bertugas mencatat keadaan penduduk dari segi kelahiran,
perkawinan dan kematian. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda
mewajibkan semua warga golongan eropa mendaftarkan diri atas peristiwa
kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian (Staatblad 1849
No.25). Melalui upaya ini pemerintah Hindia Belanda dapat mengetahui
secara pasti berapa banyak orang Eropa dan berapa pertambahannya.
Dengan berlandaskan kepada daftar yang diperoleh melalui Burgerlijk
Stand ini, Pemerintah Hindia Belanda secara mudah menyiapkan segala
keperluan sejak dari masalah sandang, pangan sampai dengan papan serta
kepentingan umum lainnya, sehingga nampak sekali golongan ini lebih
sejahtera dibandingkan dengan golongan lainnya. Pada waktu itu penduduk Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan. Sebagai
konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku
bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama. Atau dengan kata
lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil
sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi di
kalangan masyarakat, yang dapat berakibat terhambatnya pelaksanaan
pencatatan sipil di Indonesia. Peraturan-peraturan yang berlaku bagi
ke tiga golongan tersebut adalah :
1. Reglement
Catatan Sipil bagi Golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan
golongan Eropa, diatur di dalam Staatblad 1849 No. 25 yang
diundangkan tanggal 10 Mei 1849.
2. Reglement
Catatan Sipil bagi Golongan Cina dan Keturunannya, diatur dalam
Staatblad 1917 No. 130 jo Staatblad 1919 No. 81 yang diundangkan
tanggal 1 mei 1919.
3. Reglement
Catatan Sipil bagi orang Indonesia, yang diatur dalam Staatblad 1920
No. 751 jo Staatblad 1927 No. 564 yang diundangkan tanggal 15 Oktober
1920.
4. Reglement
Catatan Sipil bagi orang atau Bangsa Indonesia yang beragama Kristen
dan tinggal di wilayah Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua, dan
Banda kecuali pulau-pulau Teun, Nila dan Serupa yang diatur dalam
Staatblad 1933 No. 75 jo Staatblad 1936 No. 607.
Sampai
sekarang pemerintah Republik Indonesia belum membuat suatu
Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang
pencatatan sipil yang bersifat nasional agar tidak terjadi
diskriminasi. Pada tahun 1966 untuk mengatasi adanya ras diskriminasi
akibat adanya penggolongan penduduk tersebut, Pemerintah mengeluarkan
suatu peraturan yang berupa Instruksi Presidium Kabinet Nomor
31/U/In/12/1966. Intruksi tersebut secara singkat mengatur tentang
pencatatan sipil yang diantaranya menyatakan bahwa pencatatan sipil
adalah terbuka untuk umum di seluruh wilayah Indonesia dan ras
diskriminasi atau penggolongan penduduk dinyatakan tidak berlaku lagi
atau dinyatakan dihapus. Penduduk Indonesia hanya dibedakan menjadi dua, yaitu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing saja. Di
Surakarta sendiri telah diatur tentang kewajiban setiap penduduk untuk
memiliki akta catatan sipil. Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dijelaskan bahwa setiap penduduk wajib
memiliki akta catatan sipil. Jadi sebagai warga negara yang baik,
kita wajib mentaatinya.Sampai saat ini masih banyak penduduk yang
mengabaikan atau kurang paham akan pentingnya akta catatan sipil. Akta
catatan sipil yang paling banyak diabaikan adalah akta kematian.
Padahal akta kematian tidak kalah pentingnya dengan akta-akta catatan
sipil yang lain. Selain itu masyarakat juga cenderung malas untuk
mengurus prosedur penerbitannya. Banyak di antara mereka yang
beranggapan bahwa mengurus prosedur untuk penerbitan akta-akta catatan
sipil sulit, sehingga tidak jarang dari mereka yang hendak mengurus
prosedur penerbitan akta catatan sipil menggunakan jasa “Calo”. Padahal
jika dikaji sebenarnya prosedur penerbitan akta catatan sipil tidaklah
sulit. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sebagai
lembaga pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pelayanan
publik di bidang kependudukan dan akta catatan sipil di Kota
Surakarta. Khusus di bidang catatan sipil mempunyai fungsi untuk
memberikan pelayanan dalam bidang pencatatan kelahiran, perkawinan,
perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak. Berdasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan mengingat akan maksud
serta tujuan dari penulis di atas, maka penulis berusaha untuk menyusun skripsi ini dengan judul ”STUDI TENTANG PROSEDUR PENERBITAN AKTA CATATAN SIPIL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA”.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana
prosedur penerbitan akta catatan sipil (akta kelahiran, akta
kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan
pengesahan anak) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Surakarta ?
2. Hambatan
atau permasalahan apa yang dihadapi dalam penerbitan akta catatan
sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan
bagaimana solusinya ?
MATERI
MATERI
Proses Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.
Udia Wati
Abstrak
ABSTRAK
Wati, Udia. 2012. Proses Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing : (I) Dr. M. Yudhi Batubara, S.H., M.H, (II) Drs. Kt. Diara Astawa. S.H., M.Si.
Kata kunci : Penerbitan akta, akta kelahiran, anak luar kawin, catatan sipil.
Setiap
kelahiran perlu memiliki bukti tertulis dan otentik karena dapat
membuktikan identitas seseorang dengan pasti dan mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Asal-usul seseorang
dapat dilihat pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh suatu lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut yaitu Dinas pendaftaran
penduduk dan catatan sipil. Di Jombang Tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dirasa kurang menyeluruh,
hal ini dibuktikan masih banyaknya masyarakat kabupaten Jombang melalui
program dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran ada yang belum
mempunyai akta kelahiran baik akta kelahiran anak sah dan anak di luar
kawin. Permasalahan yang dikaji adalam penelitian ini adalah (1). Apakah syarat-syarat yang dibutuhkan dalam dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin? (2).
Bagaimana proses pelayanan penerbitan akta kelahiran anak luar kawin di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang? (3). Apakah hambatan yang muncul dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin dan bagaimana cara penyelesaiannya? (4). Apakah fungsi akta kelahiran anak luar kawin bagi kehidupan orang yang bersangkutan?.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dalam penerbitan akta anak luar kawin (2).
Untuk mengetahui pelayanan proses penerbitan akta kelahiran khusus di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (3). Untuk mengetahui hambatan dan cara penyelesaian dalam proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin (4).Untuk mengetahui fungsi akta kelahiran anak luar kawin bagi kehidupan pribadi yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Lokasi dalam penelitian ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jombang. Sumber data dalam penelitian ini adalah Ibu Sri Kuntari, Ibu Sri Winarsih, Ibu Tatik Sri Berdikariwati, Bapak Beny Iskandar, Bapak Bonasir, peristiwa dan dokumen. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data menggunakan model interaktif Milles dan Huberman.
Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dolumentasi. Data ini dikumpulkan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta kelahiran merupakan bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Proses penerbitan akta kelahiran anak luar kawin sama seperti anak sah pada umunya.
Hambatan dalam penerbitan akta kelahiran adalah kurangnya syarat dari
pemohon sehingga dalam proses penerbitan akta mengalami sedikit kendala, cara penyelesaiannya adalah pemeriksaan berkas dari pemohon lebih teliti sehingga penerbitan akta berjalan dengan lancar.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran anak luar kawin itu sama saja dengan persyaratan anak sah,
yang membedakan adalah dalam syarat anak luar kawin pemohon tidak
melampirkan akta nikah melainkan surat keterangan dari desa bahwa
pemohon (ibu) tidak pernah menikah sewaktu melahirkan. (2)
Proses Pelayanan penerbitan akta kelahirana anak luar kawin perlu
meningkatkan upaya sosialisasi pencatatan kelahiran secara menyeluruh
melalui program “Jemput Bola”. (3) Hambatan yang muncul dalam pengurusan akta kelahiran anak luar kawin sejauh ini tidak mengalami hambatan yang sangat rumit, akan tetapi masalah yang menjadi hambatan yang paling sering adalah kurangya syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon, cara mengatasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penerbitan akta kelahiran,
maka perlu sebelum ada penerbitan akta tersebut dilakukan pengecekan
sekali lagi kelengkapan berkas atau syarat-syarat dari pemohon sebelum
akta kelahiaran dientrimoleh petugas. (4) fungsi akta kelahiran anak luar kawin sama halnya dengan funngsi akta kelahiran secara umum, diantaranya adalah sebagai syarat masuk sekolah dasar sampai perguruan tinggi, membuat KTP, SIM, Paspor, mengurus warisan, mengurus lamaran kerja.dll.
Berdasarkan
penelitian ini disarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Jombang secara berskala perlu mengadakan penyuluhan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai arti pentingnya akta
kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan bukti yang otentik dalam pembuktian,
maka setiap masyarakat wajib mendaftarkan atau mencatatkan setiap
peristiwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang
harus lebih aktif dalam meningkatkan pelayanan yang lebih prima kepada
masyarakat, perlu ditunjang dengan alokasi
pelayanan yang tidak lambat dan efisien sehingga jelas tepat waktunya
sesuai alur sistem yang sudah ada.
STANDARD
OPERATING PROCEDURES (SOP)
DINAS
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN PINRANG
PENERBITAN
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1.
TUJUAN
Memberikan
petunjuk mengenai prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup prosedur ini meliputi syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan
hingga terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.
REFERENSI
3.1.1.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3.1.2.
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 TAHUN 2008
Tentang Persyaratan Dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
3.1.3.
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
3.1.4.
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR : 6 TAHUN 2005
Tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
3.1.5.
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PINRANG NO.28 TAHUN 2011 Tentang Retribusi Penggantian biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
4.
DEFINISI
No
|
Istilah/Singkatan
|
Penjelasan
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Penduduk
Penduduk
Warga Negara Indonesia
Instansi Pelaksana
Petugas Registrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan
Presiden RI No. 25 Tahun 2008)
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing
yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2005)
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga
Negara Indonesia. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005), (UU
RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)
Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota
yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi (UU RI No. 23
Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas
dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di
Desa/Kelurahan. (UU RI No. 23 Tahun 2006) dan (Peraturan Presiden RI No. 25
Tahun 2008)
Identitas resmi penduduk sebagai bukti
diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah
NKRI. (Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008)
Alat bukti diri sebagai legitimasi
penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yang dibedakan atas KTP
bagi WNI maupun WNA Tinggal Tetap yang berlaku di seluruh wilayah NKRI (Perda
Kab. Pinrang No. 6 Tahun 2005)
|
5.
URAIAN PROSEDUR
5.1.
Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Telah
berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.
Surat
Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
c.
Foto
Copy :
1.
KK;
2.
Kutipan
Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3.
Kutipan
Akta Kelahiran;
4.
Pas
Foto berukuran 2x3 cm dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat mengenakan
jilbab.
Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar
belakang pas foto berwarna merah.
Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar
belakang pas foto berwarna biru.
5.1.1.
Proses
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk baru di Desa/Kelurahan
a.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP warga Negara Indonesia
(F-1.07);
b.
Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting;
c.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d.
Kepala
Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e.
Kepala
Desa/Lurah/Petugas Registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KTP kepada penduduk
untuk disampaikan kepada Camat.
5.1.2.
Proses
Penerbitan atau Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Kecamatan
a.
Petugas
melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b.
Camat
menandatangani formulir permohonan KTP;
c.
Petugas
menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilengkapi dengan kelengkapan berkas
persyaratan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
5.1.3.
Proses
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Instansi Pelaksana
a.
Petugas
melakukan perekaman data ke dalam data base Kependudukan;
b.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.
5.2.
Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena
hilang atau rusak
5.2.1.
Meminta
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
5.2.2.
Melampirkan
KTP yang rusak bagi penggantian KTP yang rusak;
5.2.3.
Foto
Copy KK;
5.2.4.
Petugas
pada Instansi Pelaksana menerbitkan KTP penggantiaan dan Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani KTP penggantian.
5.3.
Proses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena
perpanjangan
5.3.1.
Melampirkan
KTP lama;
5.3.2.
Foto
Copy KK;
5.3.3.
Petugas
pada Instansi Pelaksana menerbitkan KTP perpanjangan dan Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani KTP perpanjangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar