Jumat, 18 Mei 2012

PERANAN BUMN DALAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Anthogoodwill / Stia Watampone

PRESS RELEASE
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PR- 03 /S.MBU.33/2011
Tanggal 21-22 Februari 2011 di Istana Bogor dilaksanakan Raker yang dipimpin Presiden RI dengan melibatkan Menteri-Menteri bidang Ekonomi, para Gubernur seluruh Indonesia dan para Dirut 67 BUMN. Sebelumnya, untuk mempersiapkan acara ini, Menko Perekonomian dan beberapa Menteri bidang Ekonomi telah mengadakan acara Retreat Bogor 11 Februari 2011 yang lalu.
Dalam Raker dan Retreat tersebut dibahas tentang peran BUMN yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran, pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN), BUMN juga memiliki potensi peran yang besar, antara lain BUMN melaksanakan berbagai proyek yang mempercepat dan memperluas pembangunan nasional senilai Rp 836 triliun dari investasi tahun 2011-2014. Sedangkan dukungan BUMN bagi MP3EN dilakukan melalui koridor usaha yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi. Sebagai tindak lanjut arahan Retreat tanggal 11 Februari lalu. Sedangkan kebijakan opex (operating expenditure) BUMN 2011 saat ini sudah disepakati RUPS dalam tingkat yang optimal dan diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan. BUMN juga berhasil meningkatkan strategi penggunaan capex (capital expenditure) sepanjang 2011-2014 dari semula Rp 383 triliun (sebagaimana disampaikan pada acara Retreat di Bogor), menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp 453 triliun. BUMN juga melakukan percepatan penggunaan capex untuk mempercepat pembangunan.
Bila dicermati, banyak sekali peran BUMN yang terkait dengan program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat, Public Service Obligation (sebesar Rp 201,3 triliun di 2010) dan penyaluran dana Program Kemitraan (Rp 14,1 triliun dengan 750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau yang dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL, angka tersebut merupakan akumulasi sampai dengan target 2011. Program PKBL mengambil berbagai bentuk penyaluran yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, seperti dukungan khusus pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat, pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan bagi  BUMN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya untuk mewujudkan equal level of playing field, sehingga dapat mengoptimalkan kontribusinya dalam rangka mendukung P3EN. Saat ini memang terjadi kesenjangan peraturan BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus mengikuti UU PT, UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena adanya beberapa kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Diharapkan, dengan pelaksanaan Raker ini, operasional dan kiprah BUMN ke depan akan dapat berjalan lebih baik lagi.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
Jakarta, 21 Februari 2011

a.n. Kepala Biro Umum dan Humas
Kepala Bagian Humas dan Protokol,

Mahmud Husen
NIP 19670218 19930303 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar