Selasa, 22 Mei 2012

KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH


BAB 5
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

A. KONSEPSI PENGANGGARAN DAERAH
a. Keuangan pemerintaj daeah merupakan factor yang sangant menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Devey (1989) menyatakan kemampuan keuangan daerah ditentukan adanya sumber pendapatan daerah dan tingkat lukratifnya.
b. Dalam penganggaran darah ada tigfa anlisis yang saling terkait yaitu :

1 Analisis penerimaan ; mengenai kemam,puan daerah dalm mengggali sumber pendapatan yang potensisl dan biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan tersebut

2 Analisis pengeluaran : mengenai seberapa besar biaya dari suatu pelayanan public dan factor-faktor yang menyebabkan biaya-0biaya tersebut meningktkan.
Analisis anggaran yatiu mengenai hubungan antara pendapatan dan pengeluaran serta kecendrungan yang diproyeki untuk mas depan
Menurut Jones dan Penlebury, fungsi anggran adalah :
1 menetapkan pendapatan dan pengeluaran
2 membantu merumuskan kebijakan dan perencanan
3 pengesahan dan pengeluaran dimasa yang akan datanbg
4 menyediakan atau membentuk dasar bagi pengendalan pendapatan dan pengceluaran
5 menetapkan standar untuk menilai kinerja
6 memotivasi menejer dan pengawas
7 mengkordinasikan berbagai kegoiatan dengahn tujuan uyang berbeda-beda dalam organisasi

B SUMBER KEUANGAN DAERAH
Menurut UU No. 25 tahun 1999 jo. UU No.33 tahun 2004 tentang perimabngan keuamgan antar pemerintah pusat dan daerah maka sumbar keuangan daerah berikut :
1 PAD :
PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba perusaahan daerah dan laian – lain.
2 Dana perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang merupakan bagian daerah yang berasal dari dana bsgi hasil pajak bumi dan bangunan,bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,penerimaan dari sumber alam,dana alokassi umum, DAK.dana perimbangan merupakan hasil kebijakan pusat dibidang desentralisasi.
3 Pinjaman
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1999 jo UU no. 33 Tahun 2004 tentang perimnbangan antara pusat dan daerah,daerah diberikan peluang melakukan pinjaman kepada pihak ketigatrmasuk luar negeri.
4.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainya Yang Dipisahkan
5. lain – lain: hibah, dana darurat dan peniramaan lainya.
6.Dana pelaksanaan sekonsentrasi dan tugas pembantu
7. Dana cadangan

C PERIMBANGAN KEUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1 DANA BAGI HASIL
Dana bagi hasil adalah bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunanan,bea perolehan atas tanah dan bangunan,dan hasil penerimaan dari sumber daya alam atau juga alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil.

2 DANA ALOKASI UMUM
Dana alokaai umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keungan antara daerahuntuk membiayai kebutuhan pengeluaranya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

3 DANA ALOKASI KHUSUS
DAK adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

D ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
APBD terkait dengan penganggaran daerah
Penganggaran adalah proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan pembiayaan kemudian mengalokasikan dana kemasing – masing kegiatan sesuai dengan fungsi dan sasaran yang hendak dicapai
1 Struktur APBD
A Penadapatan daerah
Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan. Kelompok pendapatan meliputi : PAD, DAU,DAK dan lain lain.
B Belanja daearah
Dirinci menurut organisasai,fungsi,dan jenis belanja
C Pembiayaan
Dirinci berdasarkan sumber pembiayaan

2 Proses penetapan APBD
APBD diajukan oleh pemerintah daerahkepada DPRD untuk mendapatkzan persetujuan kemudian membahasnya jika belum setuju dengan rancangan yang diajukan maka DPRD akan mengambelikan kepada kepala daerah untuk disempirnakajn

3 Pelaksanaaan APBD
A penerimaan dan pengeluaran APBD
B pengelolaan barang daerah
C akuntansi keuangan pemerintah daerah
D perhitungan APBD
E pertangung jawaban keuangan daerah
F pengwasan pengelolaan keuangan daerah
G kerugian keuangan aerah
H system informasi keuangna daerah
I sekeretariat bidang perimabangan keuangan pusat dan daerah




BAB 6
LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
A. PENGERTIAN LEMBAGA
Haton ( 1984) lembaga dadalah suatu system norma yang dipakai untuk mencapai tujuan atau aktivitas yang dirasakan penting,atau kumpulan kebiasaan dan ataa kelakuan yang terorginiosir yang terpusat dalam kegiatan utama manusia.

B.KEPALA DAERAH
Kepala daerah merupakan pimpinan lembaga yang melaksanakan peraturan perundangan.dlam wujudnya,lembaga pelaksana kebijakan daerah dalam organisasi pemerintahan

Tugas dan wewenang pemerintah
a. memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapakan DPRD
b. mengajukan rancangan PERDA
c. menetapkan perda yang telah disetujuai bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersaama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerah didalam dan luar pengadilan dan dapat mnunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya.
g. Melaksanakan tugas sesuai perpu
h. Membantu kepala daerahuntuk pelaksanaan daerah

Kepala daerah adalah pinpinan lembaga yang melaksanakan peraturan perundanagan
.Dalam UU No.32/2004 pasal 25 samapi 26 tugas dan wewenag kewaqjiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 28 tentang laaaaaaaarangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 29 tentang pemeberhentian kepala dan eakil daerah.
1.Kepala daerah pemerintahan provinsi
2. Kepala daerah pemerintahan kabupaten
3. Kepala daerah pemerintahan kota
C. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar