Selasa, 29 Mei 2012

calon skripsi IV

EKSISTENSI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum mengalami perubahan, di dalam penjelasan umumnya antara lain menyebutkan bahwa, UUD 1945 adalah UUD yang singkat, supel, dan rigid. Singkat; karena tidak banyak pasal dan ayatnya; supel, karena hanya memuat aturan-aturan yang pokok-pokok saja dan sekaligus terkandung sifat rigid di dalamnya, yaitu sulit diubah secara formal. Sebelum diubah, materi muatan UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang memuat 16 bab dan 37 pasal, 4 aturan peralihan serta 1 (satu) aturan tambahan. Kemudian pasal-pasal tersebut dilengkapi dengan penjelasan yang berfungsi untuk menginterpretasikan isi dari batang tubuh tersebut. Adapun materi muatan yang terdapat dalam UUD 1945, beberapa di antaranya adalah mengatur kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga negara, secara keseluruhan seperti: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dari lembaga-lembaga negara tersebut, menurut Jimly Ashiddiqie, hanya MPR saja bersifat khas Indonesia. Lima lainnya berasal dari cetak biru kelembagaan yang dicontoh dari zaman Hindia Belanda. DPR dapat dikaitkan dengan sejarah ‘Yolksraad’ (Dewan Rakyat), Presiden adalah pengganti dari lembaga negara ‘Gavernuur General’ , Mahkamah Agung sendiri berkaitan dengan ‘Landraat’ dan ‘Raad van Justice’ di Hindia Belanda, serta ‘Hogeraad’ yang ada di Negeri Belanda. Sedangkan BPK berasal dari ‘Raad van Rakenkamer’ dan DPA berasal dari ‘Raad van NederlendscheIndie’ yang ada di Batavia atau ‘Raad van State’ yang ada di Negeri Belanda, sedangkan MPR tidak ada contoh sebelumnya, kecuali yang ada di lingkungan negara-negara komunis yang menerapkan sistem partai tunggal, dimana kedaulatan rakyat disalurkan ke dalam pelembagaan Majelis Rakyat yang tertinggi (Supreme People’s Council) seperti di Uni Soviyet dan RRC. Selama diberlakukannya UUD 1945, ada yang menarik dengan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang keberadaan MPR. Dimana dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dikatakan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Ketentuan tersebut secara otomatis menempatkan MPR sebagai satu¬satunya lembaga pemegang kedaulatan rakyat atau dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, berbeda dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Dengan kata lain, MPR RI didaulat sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sebagai Lembaga Negara, MPR dipandang sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas untuk menafsirkan konstitusi (UUD 1945) dan membagi-bagikan kekuasaan negara yang diamanatkan rakyat melalui pemilihan umum kepada lembaga tinggi negara lain yang ada di bawahnya. Namun dalam perjalanan bangsa Indonesia, terutama pada masa Orde Baru, seringkali UUD 1945 tidak ditaati terutama oleh pemerintah. Berbagai penyimpangan muncul seperti pembagian kekuasaan yang tumpang tindih, bahkan bias dikatakan kacau-balau karena dominannya peran pemerintah dalam melakukan intervensi, bahkan mengambilalih tugas, wewenang dan fungsi lembaga-lembaga lainnya. Azas lex superior derogate legi inferiori dalam pembuatan perundang-undangan seringkali tidak diindahkan, sehingga terjadi tumpang-tindih peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Walaupun pada Pasal 37 UUD 1945 memberi peluang untuk mengubah (amandemen) UUD 1945, namun pemerintah Orde Baru terkesan mengesampingkan hal tersebut dengan alasan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan pengertian bahwa UUD 1945 adalah amanat para pendiri bangsa yang harus dijaga dan dihormati (disakralkan) sehingga tidak boleh dikutak-katik. Hal ini dapat dilihat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 jo Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. Namun setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, 21 Mei 1998, dan bergulirnya Era Reformasi, berbagai elemen masyarakat menuntut adanya perubahan terhadap UUD 1945. Tuntutan itu muncul sebagai reaksi atas dominannya kekuasaan eksekutif (executive heavy) dalam bingkai UUD 1945, tidak adanya check and balances antarlembaga negara serta beragamnya tafsir terhadap bunyi pasal dalam UUD 1945. Selain itu, banyak persoalan ketatanegaraan Indonesia yang tidak ditemukan jawabannya karena desain UUD 1945 sangat simpel. MPR merespon tuntutan masyarakat tersebut dan melakukan perubahan UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 1999-2002. UUD 1945 yang semula terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 49 ayat menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat. Meskipun perubahan terhadap materi muatan hampir 50% tetapi masih terdapat inkonsistensi substansi teoritik maupun yuridis. Strukturisasi atau sistemisasi pasal-pasal tambahan yang tidak konsisten tersebut melahirkan inovasi politik dan hukum. Perubahan UUD 1945 pun menimbulkan perubahan dalam sistem ketatanegaraan, dimana hal ini juga menimbulkan perubahan dalam badan perwakilan di Indonesia. Sistem perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945 memiliki badan perwakilan yang terdiri dari DPR (merupakan representasi dari kepentingan politik) dan DPD (representasi kepentingan daerah). Masing-masing lembaga negara tersebut, dalam pengisian keanggotaannya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, selain itu ada juga MPR yang mempunyai lingkungan jabatan dan wewenang tersendiri. Keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sehingga di Indonesia, badan perwakilannya terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan bila direlevansikan dengan sistem perwakilan yang ada di dunia yaitu unikameral dan bikameral, maka Indonesia tidak menganut keduanya. Menyangkut kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terjadi pergeseran dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. Hal ini dimaksudkan supaya masing-masing lembaga negara dapat saling mengawasi dan mengimbangi. Perubahan yang menyangkut khusus tentang MPR, berimplikasi pula pada berkurangnya kewenangan lembaga tersebut, di antaranya adalah kewenangan dalam hal memilih presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR hanya berwenang: mengubah dan menetapkan UUD; melantik presiden dan/ atau wakil presiden; memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD; Mengingat kecilnya peran MPR, muncul berbagai pemikiran untuk tidak melembagakan MPR sebagai organisasi tersendiri. Dengan demikian, MPR hanya sebagai sidang gabungan (joint session) antara DPD dan DPR. Dengan demikian, MPR tidak akan mempunyai pimpinan tersendiri dan lembaga ini tidak ada bila tidak ada gabungan tersebut. Keberadaan MPR berdasarkan perubahan UUD 1945 sebagai sebuah lembaga negara kemudian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi tidak jelas. Hal tersebut memunculkan berbagai perdebatan tentang sistem badan perwakilan yang dianut Indonesia yaitu, unikameral, bikameral atau trikameral. Sedangkan menyangkut keberadaannya sebagai sebuah lembaga Negara yang berdiri sendiri juga patut diperdebatkan.

B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah susunan, kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD 1945?
2.      Bagaimanakah susunan, kedudukan, tugas dan wewenang MPR setelah perubahan UUD 1945?

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=199:eksistensi-majelis-permusyawaratan-rakyat-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-setelah-perubahan-undang-undang-dasar-1945&catid=5:perizinan&Itemid=119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar