PELAKSANAAN PENDAFTARAN
PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA WARISAN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE)
A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah
satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Baik sebagai sumber hidup maupun
sebagai wadah secara pembangunan fisik untuk digunakan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Lebih-lebih di Indonesia yang sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian di sekitar pertanian. Fungsi tanah begitu
penting dan mempunyai arti sendiri, sebab tanah merupakan modal bagi kehidupan
suatu keluarga. Selain itu, tanah juga selalu digunakan untuk berbagai kegiatan
manusia, seperti tempat tinggal, mendirikan bangunan, bahkan sampai manusia
meninggal dunia membutuhkan tanah.
Adanya hubungan yang
erat antara manusia dengan tanah, karena tanah merupakan tempat berpijak dan
melakukan kelangsungan hidup sehari-hari. Maka manusia berlomba-lomba untuk
menguasai dan memiliki bidang tanah yang diinginkan karena tanah mempunyai
nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia. Untuk menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang diinginkan bangsa Indonesia, maka
permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan, pemilikan penguasaaan dan
peralihan hak atas tanah memerlukan perhatian yang khusus dalam peraturan
perundangan.
Menyadari semakin
meluasnya aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang dan semakin bertambahnya
penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah yang
sangat penting terutama dalam penguasaan, penggunaannya dan kepemilikannya.
Khususnya hal ini semakin majunya aktivitas ekonomi, maka banyak tanah yang
tersangkut di dalamnya, meluasnya aktivitas itu yang umumnya berupa bertambah
banyaknya jual beli, sewa menyewa, pewarisan, pemberian kredit bahkan juga
timbulnya hubungan hukum dengan orang atau badan hukum asing.
Kenyataan ini
menunjukkan bahwa kedudukan dan peranan hak atas tanah dalam masyarakat Indonesia
sangatlah penting. Karena pentingnya kedudukan dan peranan tanah maka sering
menimbulkan masalah. Seperti halnya mendirikan bangunan perumahan di kawasan
sabuk hijau, pemilikan tanah secara absente, adanya sertifikat ganda. Oleh
karenanya upaya dalam mengatasi permasalahan di bidang pertanahan yaitu dengan
jalan memberikan jaminan hukum dan kepastian hak dalam bidang pertanahan dan agraria.
Jaminan kepastian hukum
mengenai penguasaan atau peralihan hak-hak atas tanah oleh seseorang, yang
diperoleh dari warisan merupakan perpindahan suatu hak atas tanah kepada orang
lain. Yang dimaksudkan dari peneliti disini adalah kepemilikan hak atas tanah
yang diperoleh dari pewaris kepada ahli waris. Maka perpindahan hak atas
berarti subyek hak yaitu pewaris dan ahli waris, perlu dilaksanakan pendaftaran
peralihan hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas
tanah. Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah warisan
khususnya pada peralihan hak atas tanah warisan perlu diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan, khususnya diatur dalam Undang-undang Pokok
Agraria (UUPA).
Landasan dasar bagi
pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik hukum serta
kebijaksanaan di bidang pertanahan yang telah tertuang dalam Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ketentuan ini
dijabarkan dalam Undang-undang Pokok Agraria pasal 2 yang menyatakan bahwa
“Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang tekandung di dalamnya
itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat”.
Berdasarkan ketentuan
dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dan Undang-undang Pokok
Agraria tahun 1960 pasal 2 di atas, maka ada 2 hal penting yang merupakan
negara mempunyai kekuasaan atas tanah. Selanjutnya apabila hal ini dikaitkan
dengan asas-asas perikemanusiaan dan keadilan sosial di dalam Pancasila akan
diperoleh suatu pengertian mengenai hubungan antara negara dengan tanah yang
dimasukkan dalam kekuasaan negara pada umumnya mengenai aturan yang
bersangkutan dengan hidup bersama.
Atas dasar itu agar
pelaksanaan peralihan penguasaan hak dari negara atau masyarakat atas tanah di Indonesia tidak
menimbulkan berbagai masalah atau sengketa mengenai kepentingan-kepentingan
terhadap tanah, maka diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum
yang kuat di bidang pertanahan. Sesuai dengan sifat-sifat dari ketentuan di
atas masalah agraria menjadi tugas dari pemerintah pusat. Adanya wewenang dan
tugas yang dimiliki pemerintah mengenai masalah agraria ini memberikan
konsekuensi bahwa pemerintah pusat harus menyusun kebijaksanaan dalam rangka
menyusun politik hukum di bidang agraria. Kebijaksanaan yang dimaksud adalah
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang berisi mengenai
Inventarisasi tanah-tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan
dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19 ayat (1) yang
berbunyi sebagai berikut “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah. Adapun yang bertugas untuk melakukan pendaftaran peralihan hak yang ada
sekarang ini ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dengan melihat
ketentuan pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria tersebut, pendaftaran hak atas
tanah sangat penting, sebab tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan Surat
Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang disebut sertipikat. Sertipikat ini merupakan
hak atas tanah yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap.
Sertipikat tanah yang diberikan itu akan memberikan arti dan peranan penting
bagi pemegang hak yang bersangkutan yang berfungsi sebagai alat bukti atas
tanah, terutama jika terjadi persengketaan terhadap tanah. Salah satu pelayanan
yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone kepada masyarakat di bidang
pertanahan adalah pencatatan peralihan hak terus menerus berusaha memberikan
informasi agar tahap-tahap
pelaksanaan kegiatan baik yang menyangkut
dari aspek teknis, administrasi dan yuridis dapat berjalan dengan baik, lancar
dan memuaskan. Namun demikian dalam kenyataannya masih banyak warga Kabupaten Bone
yang dalam melakukan peralihan hak atas tanah belum didaftarkan peralihannya ke
pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah warisan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone?
2. Apa kendala yang menghambat
pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar