GOOD GOVERNANCE
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Minggu 12 Mei 2012 07:25:11 - oleh :Sugianto/STIA PRIMA WATAMPONE
1. Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visionary)
Semua kegiatan pemerintah
di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas
disertai strategi implementasi yang tepat sasaran.
2. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (openness and transparency)
Wujud
nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat
mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi
tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang
dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
3. Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat (participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
4. Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (accountability)
Instansi
pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang
dilakukannya.
5. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum (rule of law)
Wujud
nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran
HAM, peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta
pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan
menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan jelas, serta tidak
tunduk pada manipulasi politik.
6. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus (democracy)
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi (profesionalism and competency)
Wujud
nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari
upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat
kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari
upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
8. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat
pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi
mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk
mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
9. Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency and effectiveness)
Pemerintah
baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai
dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan
tuntutan perubahan seperti menyusun kembali struktur kelembagaan secara
keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi yang lebih tepat, serta
selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana dan
sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.
10. Tata pemerintahan yang terdesentralisasi (decentralizations)
Pendelegasian
tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat
mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan
yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan
di pusat maupun di daerah.
11. Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat (private sector and civil society)
Pembangunan
masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor
swasta harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang
menjadi rintangan terbentuknya kemitraan yang setara harus segera
diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor
swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
12. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality)
Pengurangan
kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun
antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip
pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan
kesetaraan dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi
berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara
laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup (commitment to environmental protection)
Daya
dukung lingkungan semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak
terkendali. Kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara konsisten,
pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta
pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan
komitmen pada lingkungan hidup.
14. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar (commitment to fair market)
Pengalaman
telah membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi
seringkali berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan
bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan
pasar baik di dalam daerah maupun antardaerah merupakan contoh wujud
nyata komitmen pada pasar.
BY. http://goodwill-example.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar