Selasa, 29 Mei 2012

SKRIPSI


PENULISAN SKRIPSI


Untuk menyelesaikan pendidikan Strata Satu, mahasiswa diwajibkan menulis skripsi. Tata cara penulisan skripsi diatur dalam buku Pedoman Penulisan Skripsi STIA-LAN, sedangkan untuk mahasiswa Program Diploma diwajibkan menulis laporan tugas akhir. Tata cara penulisan tersebut diatur dalam buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir STIA-LAN.
1. Pengajuan judul skripsi a. Prasyarat
  1. Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 dan tidak mempunyai dua nilai D dalam satu kelompok mata kuliah (MKK dan MKDK) dan minimum nilai C untuk mata kuliah MKDU.
  3. Telah lulus mata kuliah Statistik Sosial, Metodologi Penelitian Sosial.
  4. Judul skripsi harus disesuaikan dengan program studi masing-masing.
b. Prosedur
  1. Mahasiswa menyerahkan berkas persyaratan pengajuan judul yang terdiri dari :
  1. Transkrip nilai yang telah disahkan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Ringkasan Fokus Penelitian.
  1. Mahasiswa melakukan konsultasi pengajuan judul di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau kepada pimpinan jurusan dan disahkan Pembantu Ketua I.
  2. Mahasiswa mengisi formulir pengajuan judul skripsi
  3. Penetapan dosen pembimbing skripsi dan Persetujuan Judul Sementara disahkan oleh Pembantu ketua I.
  4. Mahasiswa menyerahkan fotocopy persetujuan judul skripsi.
  5. Petugas mencatat judul yang disetujui, tanggal dan nama pembimbing di buku besar.
  6. Mahasiswa menerima formulir seminar proposal Penelitian dan formulir konsultasi.
2. Seminar Proposal Penelitian a. Kehadiran
  1. Mahasiswa
  1. Mahasiswa diwajibkan menghadiri seminar Proposal Penelitian mahasiswa lain sebanyak delapan kali, satu kali sebagai penyaji, empat kali sebagai pembahas, dan tiga kali sebagai peserta.
  2. Mahasiswa mengisi formulir Seminar Proposal Penelitian.
  3. Kehadiran mahasiswa pada setiap menghadiri seminar Proposal Penelitian disahkan dengan tanda tangan dosen pembimbing yang bersangkutan.
    2. Dosen Pembimbing
Pada saat mahasiswa menyajikan Seminar Proposal Penelitian harus dihadiri sekurang-kurangnya satu dosen pembimbingnya.
b. Pendaftaran
  1. Pendaftaran Seminar Proposal Penelitian dapat dilakukan setelah Proposal Penelitian disetujui oleh dua dosen pembimbing skripsinya.
  2. Waktu pelaksanaan seminar dikoordinasikan antara dosen pembimbing dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Pengajuan waktu seminar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan seminar.
c. Penyajian
  1. Mahasiswa wajib menyajikan Proposal penelitian dalam Seminar Proposal Penelitian.
  2. Seminar wajib dihadiri minimal oleh satu orang dosen pembimbing skripsi yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya lima orang mahasiswa, dua diantaranya pembahas.
  3. Perbaikan Proposal Penelitian dikonsultasikan kepada dosen pembimbing yang bersangkutan.
3. Pembimbingan a. Penentuan dosen pembimbing skripsi
  1. Dosen pembimbing skripsi ditentukan oleh pimpinan jurusan dan disahkan oleh Pembantu Ketua I disesuaikan dengan judul skripsi yang diajukan.
  2. Jumlah dosen pembimbing skripsi sebanyak dua orang.
b. Proses Pembimbingan
  1. Mahasiswa melakukan konsultasi minimal lima kali kepada masing-masing dosen pembimbing.
  2. Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing, mahasiswa mendapatkan komentar dosen pembimbing skripsi dan mencatatkan pada formulir konsultasi.
  3. Setelah melakukan seminar dan memperbaiki proposal penelitian, mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing untuk melakukan penelitian.
  4. Mahasiswa meminta surat ijin penelitian di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
  5. Penelitian lapangan dan penulisan skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing.
4. Penelitian Lapangan
  1. Setelah mendapatkan persetujuan dari kedua dosen pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penelitian lapangan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat ijin penelitian dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Setelah selesai penelitian lapangan, mahasiswa diharuskan menyerahkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian dari instansi / tempat dimana penelitian dilakukan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Batas Waktu Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi diselesaikan maksimal empat semester setelah pengajuan judul, dan apabila tidak bisa menyelesaikan diwajibkan mengajukan judul baru.

http://www.stialan.ac.id/
Http://www.antho-goodwill@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar