Rabu, 30 Mei 2012

Calon resmi III IMB


STATUS HUKUM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1992 (STUDI DI PEMERINTAHAN DAERAH KOTA WATAMPONE)
A. Latar Belakang
Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis si bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain serta kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses mempercepat tinggal landas.
Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya sarana perangkat perizinan dan rencana tata ruang yang mantap. Rencana tata ruang yang mantap atau sudah operasional merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah atau yang disingkat dengan PERDA. Sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang wilayah tersebut maka di dalam proses penyiapan, penyusunan dan pelaksanaannya perlu dukungan dan instansi-instansi vertikal atau dinas-dinas Pemerintahan Daerah Kota Watampone maupun partisipasi masyarakat di dalam penangannya.
Bahwa sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan pembangunan kota Watampone pada khususnya yang menunjukkan adanya kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sangatlah berpengaruh kepada tatanan dan wajah kota mendatang, sehingga perlu adanya peningkatankegiatan pemerintah untuk mengatur dan menata bangunan. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengesahkan PERDA No. 7 Tahun 1992 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Izin mendirikan bangunan yang kemudian disingkat dengan IMB adalah izin yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Watampone, dalam hal ini adalah Dinas Pengawas Bangunan (DPB). Dinas Pengawas Bangunan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengawasan bangunan, dan tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan penyerahan hak dalam rangka otonomi daerah di bidang pengawasan bangunan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pengawas Bangunan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan pembinaan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengamanan dan pengendalian teknik atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
  4. Dasar pertimbangan pemberian IMB lebih ditekankan kepada persyaratan aspek teknis bangunan seperti : Konstruksi bangunan, Rencana instalasi, Perlengkapan bangunan.
Selain mempertimbangkan aspek teknis bangunan juga memperhatikan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota yang berupa rekomendasi ijin lokasi. Dengan demikian di dalam pemberian Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ini sangat tergantung dari keputusan izin lokasi yang diberikan oleh Dinas Tata Kota. Alasan dari pada dasar pertimbangan pemberian IMB baik pada aspek teknis maupun fatwa rencana, dikarenakan untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan dari IMB yang antara lain : Keselamatan bangunan, dan pemakai bangunan; Melestarikan lingkungan; Memperkaya kebudayaan bangsa.
Tidak terlepas dari tujuan atau masalah tersebut di atas timbul pertanyaan, apakah dengan munculnya IMB dari Dinas Bangunan Kota Watampone, bangunan-bangunan di kota Watampone menjadi tertata rapi dan apakah PERDA tersebut menjadi jaminan. Hal itu masih menjadi tanda tanya ?
Memang di dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan anggapan atau pertanyaan-pertanyaan di atas, tapi di sisi lain banyak sekali permasalahan-permasalahan yang timbul baik dari Pemerintah Daerah Kotamadya atau juga bisa disebut Pemerintah Kota, maupun dari masyarakat. Misal permasalahan yang timbul dari masyarakat yaitu bahwa masyarakat sekarang kurang jelas mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan IMB. Hal itu dikarenakan kurang realisasinya Pemerintah Kota di dalam memberikan keterangan, pengetahuan mengenai IMB dan prosedurnya. Permasalahan dari Pemerintah Kota itu sendiri adalah tidak jelasnya mengenai apakah IMB itu termasuk di dalam kategori pajak atau kategori retribusi.
Salah satu usaha pemerintah kota di dalam merealisasikan IMB yaitu bahwa mulai 5 Maret 2003 warga kota tidak perlu antri lama di kantor Dinas Bangunan (Disbag) dan melalui meja birokrasi yang berliku-liku sekedar memperoleh IMB, tetapi permohonan IMB cukup di kecamatan, kewenangan ini diberikan Pemerintah Kota kepada kecamatan selain menerima permohonan camat bisa menghentikan pembangunan yang tidak dilengkapi IMB. Dan diharapkan dengan adanya usaha dari Pemkot ini selain dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan mengenai IMB dan SIMB juga dapat menata bangunan-bangunan yang sudah ada di kota Watampone sehingga menjadi rapi.
B. Permasalahan
  1. Bagaimana status hukum dari Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 Kota Watampone ?
  2. Apa akibat hukum dan penyelesaian dari bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ?

Selasa, 29 Mei 2012

calon skripsi VI

ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN ASET TANAH INSTANSI PEMERINTAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO.6 TAHUN 2006
(STUDI KASUS : PENGELOLAAN ASET TANAH PEMKOT BANDUNG)
A. Latar Belakang
            Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat; karena selain mempunyai hubungan yang erat dengan keberadaan individu manusia dalam lingkungannya dan kelangsungan hidupnya, juga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang. Arti penting tanah bagi kelangsungan hidup manusia, karena disanalah manusia hidup, tumbuh dan berkembang, bahkan secara sekaligus merupakan tempat dikebumikan pada saat meninggal dunia.Oleh sebab itu tanah selain memiliki nilai ekonomi yang tinggi juga mengandung aspek spiritual. Selain dijadikan sebagai tempat bermukim atau tempat yang dapat memberikan penghidupan kepada individu manusia untuk melakukan kegiatan mata pencahariannya; keberadaan tanah ini sangat diperlukan untuk melakukan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat (warga kota Bandung). Tuntutan untuk melaksanakan pembangunan membuka peluang untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk terhadap pembangunan yang dilakukan di atas lahan tanah milik instansi pemerintah (Pemerintah Kota Bandung).
            Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.03 Tahun 2004, kerjasama dengan pihak ketiga ini dapat dilakukan antara lain dengan mekanisme kerja sama diantaranya bangun, kelola, sewa, serah (build, operate, and transfer/BOT), kerjasama renovasi, kelola, serah (renovate, operate, transfer/ROT). Pihak ketiga/swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung seringkali membutuhkan sejumlah dana untuk menjalankan usahanya yang dapat diperoleh melalui jasa perbankan, sehingga membutuhkan jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Bandung.
            Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan yang dilaksanakan di atas lahan tanah ”milik” Pemerintah Kota Bandung, diperlukan kejelasan dan kepastian mengenai dasar-dasar penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap lahan tanah tertentu tersebut terlebih dahulu, sebelum Pemkot Bandung dapat memberikan suatu hak atas tanah bagi pihak ketiga selaku mitra kerja sama dengan suatu hak atas tanah tertentu menurut UUPA yaitu Hak Guna Bangunan.
            Demikian halnya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota Bandung, diperlukan dukungan dasar-dasar penguasaan yang sah baik dalam perolehannya, pelepasan maupun dalam perbuatan-perbuatan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan, agar Pemkot tidak terjebak pada situasi: telah ”memberikan suatu hak atas tanah kepada pihak ketiga melebihi apa yang dipunyainya”.
Mengingat akan pentingnya hal itu, maka dilakukan pengaturan terhadap aset tanah Instansi Pemerintah yang meliputi perolehan, pelepasan, maupun perbuatan-perbuatan hukum lainnya di dalam berbagai peraturan perundangundangan; karena aset tanah Instansi Pemerintah secara nota bene merupakan ”barang milik negara”. Pengelolaan terhadap ”barang milik negara” telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Di dalam pengelolaan aset tanah Pemkot Bandung, tidak dapat dipungkiri diperlukan kerja sama dari pihak ketiga sebagai mitra kerja sama, karena tidak adanya dana/tidak cukup tersedia dana untuk melakukan kegiatan operasional/ pembangunan/maupun pemeliharaannya. Pada sisi lain pihak ketiga tersebut memerlukan bantuan dana atau jasa perbankan untuk membiayai kegiatan usahanya; akan tetapi kucuran dana dari pihak perbankan untuk saat ini tidak dapat direalisasikan karena berlakunya kedua aturan tersebut yang menyatakan ”barang milik negara/daerah” dilarang untuk dijadikan objek ”Hak Tanggungan”. 
B. Permasalahan
            Berdasarkan gambaran tersebut permasalahan dalam penelitian ini  dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.   Bagaimana dasar-dasar hukum penguasaan hak atas tanah oleh Instansi  Pemerintah Sebagai ”titel yang sah” penguasaan hak ?
2.    Apakah hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh Instansi Pemerintah ?
3.   Apakah perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rangka ”pengelolaan aset tanah Instansi Pemerintah” ? 
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=83:pengelolaan-tanah-pemerintah&catid=5:perizinan&Itemid=119

calon resmi II skripsi BPN

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA WARISAN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE)
A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Baik sebagai sumber hidup maupun sebagai wadah secara pembangunan fisik untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih-lebih di Indonesia yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sekitar pertanian. Fungsi tanah begitu penting dan mempunyai arti sendiri, sebab tanah merupakan modal bagi kehidupan suatu keluarga. Selain itu, tanah juga selalu digunakan untuk berbagai kegiatan manusia, seperti tempat tinggal, mendirikan bangunan, bahkan sampai manusia meninggal dunia membutuhkan tanah.
Adanya hubungan yang erat antara manusia dengan tanah, karena tanah merupakan tempat berpijak dan melakukan kelangsungan hidup sehari-hari. Maka manusia berlomba-lomba untuk menguasai dan memiliki bidang tanah yang diinginkan karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia. Untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang diinginkan bangsa Indonesia, maka permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan, pemilikan penguasaaan dan peralihan hak atas tanah memerlukan perhatian yang khusus dalam peraturan perundangan.
Menyadari semakin meluasnya aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang dan semakin bertambahnya penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah yang sangat penting terutama dalam penguasaan, penggunaannya dan kepemilikannya. Khususnya hal ini semakin majunya aktivitas ekonomi, maka banyak tanah yang tersangkut di dalamnya, meluasnya aktivitas itu yang umumnya berupa bertambah banyaknya jual beli, sewa menyewa, pewarisan, pemberian kredit bahkan juga timbulnya hubungan hukum dengan orang atau badan hukum asing.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peranan hak atas  tanah dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting. Karena pentingnya kedudukan dan peranan tanah maka sering menimbulkan masalah. Seperti halnya mendirikan bangunan perumahan di kawasan sabuk hijau, pemilikan tanah secara absente, adanya sertifikat ganda. Oleh karenanya upaya dalam mengatasi permasalahan di bidang pertanahan yaitu dengan jalan memberikan jaminan hukum dan kepastian hak dalam bidang pertanahan dan agraria.
Jaminan kepastian hukum mengenai penguasaan atau peralihan hak-hak atas tanah oleh seseorang, yang diperoleh dari warisan merupakan perpindahan suatu hak atas tanah kepada orang lain. Yang dimaksudkan dari peneliti disini adalah kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh dari pewaris kepada ahli waris. Maka perpindahan hak atas berarti subyek hak yaitu pewaris dan ahli waris, perlu dilaksanakan pendaftaran peralihan hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah warisan khususnya pada peralihan hak atas tanah warisan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya diatur dalam Undang-undang Pokok  Agraria (UUPA).
Landasan dasar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik hukum serta kebijaksanaan di bidang pertanahan yang telah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
 Ketentuan ini dijabarkan dalam Undang-undang Pokok Agraria pasal 2 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang tekandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 pasal 2 di atas, maka ada 2 hal penting yang merupakan negara mempunyai kekuasaan atas tanah. Selanjutnya apabila hal ini dikaitkan dengan asas-asas perikemanusiaan dan keadilan sosial di dalam Pancasila akan diperoleh suatu pengertian mengenai hubungan antara negara dengan tanah yang dimasukkan dalam kekuasaan negara pada umumnya mengenai aturan yang bersangkutan dengan hidup bersama.
Atas dasar itu agar pelaksanaan peralihan penguasaan hak dari negara atau masyarakat atas tanah di Indonesia tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa mengenai kepentingan-kepentingan terhadap tanah, maka diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat di bidang pertanahan. Sesuai dengan sifat-sifat dari ketentuan di atas masalah agraria menjadi tugas dari pemerintah pusat. Adanya wewenang dan tugas yang dimiliki pemerintah mengenai masalah agraria ini memberikan konsekuensi bahwa pemerintah pusat harus menyusun kebijaksanaan dalam rangka menyusun politik hukum di bidang agraria. Kebijaksanaan yang dimaksud adalah Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang berisi mengenai Inventarisasi tanah-tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Adapun yang bertugas untuk melakukan pendaftaran peralihan hak yang ada sekarang ini ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dengan melihat ketentuan pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria tersebut, pendaftaran hak atas tanah sangat penting, sebab tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang disebut sertipikat. Sertipikat ini merupakan hak atas tanah yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap. Sertipikat tanah yang diberikan itu akan memberikan arti dan peranan penting bagi pemegang hak yang bersangkutan yang berfungsi sebagai alat bukti atas tanah, terutama jika terjadi persengketaan terhadap tanah. Salah satu pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone kepada masyarakat di bidang pertanahan adalah pencatatan peralihan hak terus menerus berusaha memberikan informasi agar tahap-tahap
pelaksanaan kegiatan baik yang menyangkut dari aspek teknis, administrasi dan yuridis dapat berjalan dengan baik, lancar dan memuaskan. Namun demikian dalam kenyataannya masih banyak warga Kabupaten Bone yang dalam melakukan peralihan hak atas tanah belum didaftarkan peralihannya ke pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.

B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone?
2.  Apa kendala yang menghambat pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone?

calon resmi skripsi


PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PP NOMOR. 24 TAHUN 1997 (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WATAMPONE)

A. Latar Belakang
Pembangunan industri di Indonesia yang dilakukan pada masa orde baru, belum maksimal bahkan terjadi kemunduran sebagai dampak krisis moneter. Sedangkan pada masa orde lama Presiden Sukarno mengutamakan pembangunan dibidang pertanian, mengingat Indonesia sebagai negara agraris. Alangkah baiknya jika Negara kita disamping membangun sektor industri juga mengembangkan sektor agraris dimana iklim dan kondisinya sesuai dan menunjang. Dalam Negara agraris tanah merupakan harta berharga bagi pertanian, perkebunan, perumahan, serta tempat usaha yang dikelola individu maupun oleh badan hukum. Pembangunan yang dikelola oleh pemerintahpun membutuhkan tanah sebagai instrumen pembangunan.
Mengingat Indonesia adalah Negara hukum segala kegiatan pembangunan harus berdasarkan hukum. Hukum diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan tertib dan terhindar dari perbenturan kepentingan, khususnya perbenturan kepentingan soal tanah sehingga hukum akan melindungi hak seseorang yang memiliki tanah tersebut.
Dewasa ini kasus-kasus tanah makin meningkat, mengingat kebutuhan pemerintah dan masyarakat dalam bidang tanah yang semakin bertambah banyak. Tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, bahkan dapat dikatakan setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Setiap orang memerlukan tanah tidak hanya pada masa hidupnya, tetapi sudah meninggalpun masih tetap berhubungan dengan tanah. Oleh sebab itu tanah adalah merupakan kebutuhan vital manusia.
Persoalan tanah yang dihadapi karena meningkatnya jumlah penduduk tidak seimbang dengan luas tanah, sehingga tanah menjadi obyek yang diperebutkan dan sering muncul persengketaan. Semua itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup terus meningkat. Padahal tanah merupakan benda mati, tetap pada keadaan semula atau tidak bisa berkembang. Mengingat kebutuhan masyarakat dan pemerintah dalam bidang tanah terus meningkat, menyebabkan kedudukan tanah menjadi sangat penting terutama mengenai kepemilikan, penguasaan, dan penggarapan tanah. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan sistem pertanahan yang
dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.
Pasal 6 UUPA tahun 1960 berbunyi “ Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial “. Dalam penjelasan umum fungsi sosial hak atas tanah berarti hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi, apalagi jika hal itu menimbulkan kerugian pada masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifatnya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat dan negara.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kepentingan perorangan terdesak oleh kepentingan umum. UUPA juga memperhatikan pula kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat. Kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat harus seimbang hingga akhirnya tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Persoalan pertanahan apabila tidak dapat diselesaikan dengan segera akan menjadi sumber masalah yang besar. Oleh karena itu permasalahan tanah hendaklah diselesaikan dengan seksama, cepat dan bijaksana sehingga dapat terwujud sumber daya dan faktor produksi untuk pemerataan pembangunan secara menyeluruh sesuai yang dicita-citakan oleh Bangsa dan negara kita.
Salah satu upaya mengatasi adanya permasalahan di bidang pertanahan adalah dengan jalan memberikan kepastian hukum terhadap bidang-bidang hukum tanah, baik yang dimiliki atau dikuasai oleh perorangan maupun badan hukum. Sehingga orang atau badan hukum yang memiliki tanah tidak bisa diganggu gugat oleh orang atau badan hukum kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Perangkat peraturan pertanahan telah diterbitkan, sebagai suatu bukti Pemerintah telah memberi kepastian hukum tentang kepemilikan tanah. Hal ini sesuai dengan tujuan diundangkannya UUPA, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu tanah harus didaftarkan di Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten / Kotamadia agar Pemerintah memberikan kepastian hukum. Menurut Boedi Harsono tujuan pendaftaran tanah, ialah :
1.      Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan dan untuk pemegang haknya diberikan sertipikat sebagai tanda bukti.
2.      Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang yang sudah didaftar.
3.      Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pelaksanaan PP nomor. 24 tahun 1997 belum berpengaruh terhadap semua lapisan masyarakat terutama masyarakat desa, yang belum mengerti arti pentingnya menyertipikatkan dan mendaftarkan tanah mereka. Hal itu terbukti sampai sekarang masyarakat tersebut masih banyak yang belum menyertipikatkan tanahnya, sehingga hukum belum bisa menjamin apakah dia yang berhak akan tanahnya tersebut. Biasanya para pemilik tanah yang ada di desa tersebut hanya memiliki petuk pajak, girik dan Leter C. Padahal orang yang memiliki petuk pajak, girik dan Leter C tersebut pada umumnya adalah pemilik tanah.
Sementara dalam kehidupan sehari-hari dimungkinkan terjadinya peralihan hak atas tanah kepada orang lain misalnya melalui transaksi jual beli. Dalam jual beli sebidang tanah yang belum disertipikatkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan membuat akta tanahnya apabila tanah yang bersangkutan tidak disaksikan Kepala Desa dan Pamong Desa. Oleh karena itu dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat, PPAT mengikutsertakan Kepala Desa dalam pembuatan akta tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b PP nomor. 24 tahun 1997.
Peran Kepala Desa dalam jual beli tanah khususnya yang belum bersertipikat, bertanggung jawab bahwa penjual benar-benar berwenang menjual tanah yang dijual dan sekaligus bertindak sebagai saksi dengan seorang anggota perangkat pemerintah Desa yang bersangkutan.Kepala Desa dan Perangkat Desa/Kelurahan dianggap paling tahu tentang pemilikan tanah yang ada di wilayah desanya dan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tanah serta dipandang menguasai medan dari obyek tanah tersebut. Maka Kepala Desa atau Pamong Desa harus hadir dalam transaksi jual beli dan bertindak sebagai saksi serta menanggung kebenaran bahwa penjual tanah tersebut adalah orang yang berwenang atau mempunyai hak atas tanah tersebut dan bisa menjual tanah kepada pihak lain.
Praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat ini biasanya dilakukan dibawah tangan bila terjadi sengketa tentang tanah tersebut pembeli akan selalu dirugikan atau sering dikalahkan bila ada gugatan di Pengadilan karena dia tidak memiliki tanda bukti jual beli yang otentik.
B. Perumusan Masalah
1.      Bagaimanan prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan peralihan Hak Milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Watampone?
2.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi dalam melakukan transaksi jual beli tanah?
3.      Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan proses peralihan Hak Milik melalui jual beli tanah yang belum bersertipikat serta langkah-langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Watampone dalam mengatasi hambatan tersebut?

calon skripsi V

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM BIDANG SIPIL DAN BIDANG POLITIK DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

A. Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titk tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( grossviolation of human rights). Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28Y Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia. Pada kenyataannya selama lebih dari enam puluh tahun usia Repubilk Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakkan hak asasi manusia jauh dari memuaskan.
Penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki Perundang-undangan Indonesia, pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas dalam mengatur  pelaksanaan penegakkan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan, hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2001: 131).
Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap. Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
B. Perumusan Masalah
1.    Bagaimanakah bentuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM khususnya di bidang sipil dan bidang politik menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia?
2.    Apakah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menegakkan HAM di bidang sipil dan politik sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhinya?

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=155:kewajiban-dan-tanggung-jawab-negara-terhadap-penegakkan-hak-asasi-manusia&catid=5:perizinan&Itemid=119

calon skripsi IV

EKSISTENSI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum mengalami perubahan, di dalam penjelasan umumnya antara lain menyebutkan bahwa, UUD 1945 adalah UUD yang singkat, supel, dan rigid. Singkat; karena tidak banyak pasal dan ayatnya; supel, karena hanya memuat aturan-aturan yang pokok-pokok saja dan sekaligus terkandung sifat rigid di dalamnya, yaitu sulit diubah secara formal. Sebelum diubah, materi muatan UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang memuat 16 bab dan 37 pasal, 4 aturan peralihan serta 1 (satu) aturan tambahan. Kemudian pasal-pasal tersebut dilengkapi dengan penjelasan yang berfungsi untuk menginterpretasikan isi dari batang tubuh tersebut. Adapun materi muatan yang terdapat dalam UUD 1945, beberapa di antaranya adalah mengatur kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga negara, secara keseluruhan seperti: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dari lembaga-lembaga negara tersebut, menurut Jimly Ashiddiqie, hanya MPR saja bersifat khas Indonesia. Lima lainnya berasal dari cetak biru kelembagaan yang dicontoh dari zaman Hindia Belanda. DPR dapat dikaitkan dengan sejarah ‘Yolksraad’ (Dewan Rakyat), Presiden adalah pengganti dari lembaga negara ‘Gavernuur General’ , Mahkamah Agung sendiri berkaitan dengan ‘Landraat’ dan ‘Raad van Justice’ di Hindia Belanda, serta ‘Hogeraad’ yang ada di Negeri Belanda. Sedangkan BPK berasal dari ‘Raad van Rakenkamer’ dan DPA berasal dari ‘Raad van NederlendscheIndie’ yang ada di Batavia atau ‘Raad van State’ yang ada di Negeri Belanda, sedangkan MPR tidak ada contoh sebelumnya, kecuali yang ada di lingkungan negara-negara komunis yang menerapkan sistem partai tunggal, dimana kedaulatan rakyat disalurkan ke dalam pelembagaan Majelis Rakyat yang tertinggi (Supreme People’s Council) seperti di Uni Soviyet dan RRC. Selama diberlakukannya UUD 1945, ada yang menarik dengan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang keberadaan MPR. Dimana dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dikatakan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Ketentuan tersebut secara otomatis menempatkan MPR sebagai satu¬satunya lembaga pemegang kedaulatan rakyat atau dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, berbeda dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Dengan kata lain, MPR RI didaulat sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sebagai Lembaga Negara, MPR dipandang sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas untuk menafsirkan konstitusi (UUD 1945) dan membagi-bagikan kekuasaan negara yang diamanatkan rakyat melalui pemilihan umum kepada lembaga tinggi negara lain yang ada di bawahnya. Namun dalam perjalanan bangsa Indonesia, terutama pada masa Orde Baru, seringkali UUD 1945 tidak ditaati terutama oleh pemerintah. Berbagai penyimpangan muncul seperti pembagian kekuasaan yang tumpang tindih, bahkan bias dikatakan kacau-balau karena dominannya peran pemerintah dalam melakukan intervensi, bahkan mengambilalih tugas, wewenang dan fungsi lembaga-lembaga lainnya. Azas lex superior derogate legi inferiori dalam pembuatan perundang-undangan seringkali tidak diindahkan, sehingga terjadi tumpang-tindih peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Walaupun pada Pasal 37 UUD 1945 memberi peluang untuk mengubah (amandemen) UUD 1945, namun pemerintah Orde Baru terkesan mengesampingkan hal tersebut dengan alasan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan pengertian bahwa UUD 1945 adalah amanat para pendiri bangsa yang harus dijaga dan dihormati (disakralkan) sehingga tidak boleh dikutak-katik. Hal ini dapat dilihat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 jo Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. Namun setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, 21 Mei 1998, dan bergulirnya Era Reformasi, berbagai elemen masyarakat menuntut adanya perubahan terhadap UUD 1945. Tuntutan itu muncul sebagai reaksi atas dominannya kekuasaan eksekutif (executive heavy) dalam bingkai UUD 1945, tidak adanya check and balances antarlembaga negara serta beragamnya tafsir terhadap bunyi pasal dalam UUD 1945. Selain itu, banyak persoalan ketatanegaraan Indonesia yang tidak ditemukan jawabannya karena desain UUD 1945 sangat simpel. MPR merespon tuntutan masyarakat tersebut dan melakukan perubahan UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 1999-2002. UUD 1945 yang semula terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 49 ayat menjadi 21 bab, 73 pasal dan 170 ayat. Meskipun perubahan terhadap materi muatan hampir 50% tetapi masih terdapat inkonsistensi substansi teoritik maupun yuridis. Strukturisasi atau sistemisasi pasal-pasal tambahan yang tidak konsisten tersebut melahirkan inovasi politik dan hukum. Perubahan UUD 1945 pun menimbulkan perubahan dalam sistem ketatanegaraan, dimana hal ini juga menimbulkan perubahan dalam badan perwakilan di Indonesia. Sistem perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945 memiliki badan perwakilan yang terdiri dari DPR (merupakan representasi dari kepentingan politik) dan DPD (representasi kepentingan daerah). Masing-masing lembaga negara tersebut, dalam pengisian keanggotaannya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, selain itu ada juga MPR yang mempunyai lingkungan jabatan dan wewenang tersendiri. Keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sehingga di Indonesia, badan perwakilannya terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan bila direlevansikan dengan sistem perwakilan yang ada di dunia yaitu unikameral dan bikameral, maka Indonesia tidak menganut keduanya. Menyangkut kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terjadi pergeseran dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. Hal ini dimaksudkan supaya masing-masing lembaga negara dapat saling mengawasi dan mengimbangi. Perubahan yang menyangkut khusus tentang MPR, berimplikasi pula pada berkurangnya kewenangan lembaga tersebut, di antaranya adalah kewenangan dalam hal memilih presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR hanya berwenang: mengubah dan menetapkan UUD; melantik presiden dan/ atau wakil presiden; memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD; Mengingat kecilnya peran MPR, muncul berbagai pemikiran untuk tidak melembagakan MPR sebagai organisasi tersendiri. Dengan demikian, MPR hanya sebagai sidang gabungan (joint session) antara DPD dan DPR. Dengan demikian, MPR tidak akan mempunyai pimpinan tersendiri dan lembaga ini tidak ada bila tidak ada gabungan tersebut. Keberadaan MPR berdasarkan perubahan UUD 1945 sebagai sebuah lembaga negara kemudian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi tidak jelas. Hal tersebut memunculkan berbagai perdebatan tentang sistem badan perwakilan yang dianut Indonesia yaitu, unikameral, bikameral atau trikameral. Sedangkan menyangkut keberadaannya sebagai sebuah lembaga Negara yang berdiri sendiri juga patut diperdebatkan.

B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah susunan, kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD 1945?
2.      Bagaimanakah susunan, kedudukan, tugas dan wewenang MPR setelah perubahan UUD 1945?

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=199:eksistensi-majelis-permusyawaratan-rakyat-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-setelah-perubahan-undang-undang-dasar-1945&catid=5:perizinan&Itemid=119

calon skripsi III

PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA WATAMPONE

A.  Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan. Masyarakat, bangsa, maupun Negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan, sistem penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Bangsa Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan dari Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 alenia keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Negara menyelenggarakan pemerintahan yang dibantu oleh alat-alat perlengkapan Negara untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Menurut Prof. Kranenburg, alat perlengkapan Negara setiap orang/badan yang melaksanakan suatu kegiatan teratur dalam karya masyarakat – Negara yang tertata. Tidak semua yang diserahi kewenangan melaksanakan sesuatu tugas penguasa itu adalah alat perlengkapan Negara maupun yang bukan alat perlengkapan Negara karena diserahi melaksanakan kewenangan melakukan sesuatu tugas penguasa tertentu, di dalam mengusahakan tugas itu dapat disebut “alat perlengkapan tata usaha Negara”.(Kusunardi Pudjosewoyo 1997:91-92). Menurut Logemann bahwa tiap-tiap pegawai mempunyai hubungan dinas publik (openbare diensbetreking). Hubungan dinas publik ini ada, apabila seseorang menyetujui untuk mengikatkan dirinya diangkat sebagai pelaksana pekerjaan-pekerjaan tertentu yang lebih kurang sejenis (dalam keseluruhan jabatan tertentu), dengan menerima gaji dan imbalan-imbalan pribadi lainnya. (Amrah Muslimin, 1985: 18). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pegawai Negeri merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha Negara yang diangkat dan digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tersebut harus berdasarkan pada segala peraturan yang mengaturnya yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha Negara sudah tentu mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil, salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah sudah seharusnya memiliki tingkat disiplin yang tinggi, yang dapat menjadi suri teladan bagi masyarakat umum. Dalam kenyataannya penegakan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut sangat lemah. Menurut Dr. Asep Kartiwa, pakar Administrasi dari Universitas Padjajaran menyatakan bahwa disiplin Pegawai Negeri rendah dikarenakan tidak tegaknya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Seharusnya seorang pemimpin di suatu dinas atau bagian memiliki kewenangan untuk menindak atau memberi teguran kepada anak buahnya yang tidak disiplin atau yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi tidak banyak pemimpin yang menegakkan peraturan ini padahal pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dr. Asep Kartiwa). Permasalahannya mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil sangat menarik untuk diteliti apalagi apabila permasalahan tersebut dikaitkan dengan peran pihak pemerintah untuk mewujudkan penegakan disiplin tersebut di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini pemerintah dibantu oleh suatu instansi atau lembaga yang berada di tingkat daerah baik propinsi, kota maupun kabupaten yang dinamakan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu perangkat daerah untuk membantu kelancaran manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah adalah untuk penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan fungsi tersebut maka Badan Kepegawaian Daerah perlu mempertimbangkan sampai sejauh mana Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Karena Undang-Undang No. 43 tahun 1999 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Menurut Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Watampone, di Watampone banyak terjadi kasus pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil. Dari tahun 2002 sampai dengan bulan Maret 2005, banyak sekali kasus pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone.

B.  Perumusan Masalah
1.      Bagaimana peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Watampone?
2.      Hal-hal apa saja yang menghambat peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Watampone dan bagaimana solusi untuk mengatasinya?

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=222:peranan-badan-kepegawaian-daerah-dalam-penegakan-disiplin-pegawai-negeri-sipil-di-pemerintah-kota-surakarta&catid=5:perizinan&Itemid=119